Informasi Terpercaya dan Terkini

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

Ciptawarta.com JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .

PDIP yang mana menyatakan menghormati tindakan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di tempat DPR lalu partai kebijakan pemerintah (parpol) yang dimaksud telah terjadi melalui banyak pertimbangan.

“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang dimaksud final lalu binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi kemudian partai kebijakan pemerintah yang mana ada di tempat parlemen lalu tentu sejumlah pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico pada keterangannya yang tersebut dikutip, Hari Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilaksanakan agar turnamen pilpres tak bebas.

“Karena tentu meskipun alternatif pilihan dan juga ketersediaan pilihan yang digunakan berbagai itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak ada terlalu bebas sehingga tidaklah ada penjaringan ideologi misalnya juga hal-hal yang digunakan sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan pada kongres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *