MK Hari Hal ini Putuskan UU pemilihan raya Soal Kampanye yang digunakan Dilakukan Presiden

MK Hari Hal ini Putuskan UU pemilihan raya Soal Kampanye yang tersebut digunakan Dilakukan Presiden

Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan datang memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi dengan syarat Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada hari terakhir pekan (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) juga Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang digunakan mengikutsertakan presiden, delegasi presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, duta bupati, wali kota, kemudian perwakilan wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan infrastruktur pada jabatannya, kecuali infrastruktur pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti dalam luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden juga perwakilan presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan raya Inkonstitusional, sepanjang tidaklah dimaknai sebagai wewenang presiden juga delegasi presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Sebelumnya, MK telah terjadi mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *