Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak ada senang atau berpuas diri berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi total partisipan pemilihan presiden (pilpres).
“Jadi, siapa pun yang dimaksud sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan menghadapi kebijakan MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan,” ujar Luluk pada diskusi yang digunakan dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di tempat Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025).
Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk menyebabkan aturan batas ketentuan kontestan pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR serta fraksi yang mana ada ingin melepas keleluasaan yang dimaksud ada.

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah (tengah). Foto/Achmad Al Fiqri
“Nah ini kalau telah diberikan hak konstitusional itu terhadap DPR, maka pertanyaan kita simpel aja. Emang DPR atau partai kebijakan pemerintah ingin mengurangi semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” ucap Luluk.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun meyakini, putusan MK yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tak dan juga merta akan menyebabkan banyaknya partisipan pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR menciptakan ketentuan untuk mempersulit partai kebijakan pemerintah menjadi partisipan pemilu.
“Saya melihatnya bahwa apa pun putusan itu ya, misalnya tidaklah akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang mendadak menjamur gitu,” terang Luluk.
“Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya aturan pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian ketentuan bergabung pemilihan umum juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.












