Presidential Threshold Dihapus, Ini adalah Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

Presidential Threshold Dihapus, Hal ini adalah Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga delegasi presiden ( presidential threshold ) yang mana ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR lalu eksekutif pun akan membentuk norma baru.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden serta delegasi presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang disebutkan tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).

Diketahui, bunyi pasal yang dimaksud adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.”

Sebelumnya, Mahkamah mengungkapkan ambang batas tak belaka dinilai bertentangan dengan hak urusan politik kemudian kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, kemudian ketidakadilan yang dimaksud intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang dimaksud menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian di putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran establishment yang dimaksud bukan belaka menyangkut besaran atau bilangan persentase ambang batas, tetapi yang mana jarak jauh lebih tinggi mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden juga delegasi presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau nomor persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, diambil dari laman MK.

Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR RI kemudian otoritas akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu eksekutif lalu DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru di tempat UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden serta delegasi presiden,” ucap Rifqi.

Untuk diketahui, di putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak ada muncul pasangan calon presiden serta duta presiden dengan jumlah total yang dimaksud terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *