Ciptawarta.com JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan kembali menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang digunakan telah dilakukan dilaksanakan di implementasi Coretax. Seperti diketahui sebelumnya keluhan para wajib pajak (WP) padat di area media sosial mengenai sulitnya login kemudian kendala pada upload faktur pada sistem pajak Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga DJP, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah ada berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk melakukan penandatanganan faktur pajak berjumlah 167.389.
“Sementara itu, wajib pajak yang mana telah berhasil menimbulkan faktur pajak sebanyak 53.200 dengan total faktur pajak yang tersebut sudah diterbitkan sebanyak 1.674.963 serta faktur pajak yang dimaksud telah terjadi divalidasi atau disetujui sebesar 670.424,” kata Dwi pada keterangan tertulis, Mulai Pekan (13/1/2025).
Adapun DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada ada lagi permasalahan yang mana dihadapi oleh wajib pajak di mengakses layanan Coretax DJP. “Kami mengucapkan terima kasih berhadapan dengan kerja serupa lalu kesabaran wajib pajak pada membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang digunakan maju,” tegasnya.
Daftar pertanyaan yang dimaksud banyak diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” ujar Dwi.
Perbaikan Coretax DJP meliputi proses bidang usaha antara lain:
1. Pendaftaran yang mana mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta update profil Wajib Pajak termasuk pembaharuan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan juga karyawan selain PIC.
2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang digunakan disampaikan di bentuk *.xml.
3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.