Informasi Terpercaya dan Terkini

Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Tantangan

Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Tantangan

Ciptawarta.com JAKARTA – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan syarat Aceh Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah total reses pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD. Dia mengingatkan pimpinan DPD masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi permasalahan hukum.

Fachrul yang digunakan menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014-2024 itu menuturkan sebelumnya tiada pernah terjadi masa reses yang digunakan ditambah pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR sehingga khusus di dalam masa persidangan terakhir, reses semata-mata empat kali tidak lima kali.

“Saya dengar dari kawan saya dalam DPR, kalau ada yang dimaksud heran dengan DPD yang dimaksud menambah jadwal reses di area 2024 ini. Padahal dulu, tiada pernah. Saya ingat tahun 2019 kita reses empat kali. Tahun berikutnya baru lima kali pada satu tahun sejenis dengan DPR. Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang dimaksud bersumber dari APBN,” ujarnya, Hari Jumat (10/1/2025).

Artinya, domainnya adalah pemakaian uang negara dalam mana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih dan juga Bebas dari KKN disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan juga kepatutan.

“Apalagi bila kita mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebut pada Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran menghadapi beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tiada tersedia atau tak cukup tersedia,” kata pendiri FRASA & Partner Lawfirm ini.

Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia itu juga mempertanyakan tugas serta fungsi legislasi DPD bila masa reses tidak ada mengikuti jadwal yang mana sejenis dengan DPR. Karena implikasinya terhadap pembahasan RUU dalam DPR.

“Karena itu, UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar dapat selaras di proses legislasi di konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses. Apalagi anggota DPD itu disumpah untuk taat menjalankan UU. Dan UU MD3 menyatakan reses DPD harus mengikuti reses DPR. Tahun 2024 DPR reses empat kali. Kenapa DPD mampu lima kali. Ini adalah bisa jadi sekadar dianggap sebagai pelanggaran perintah dan juga amanat UU,” ungkap alumni Universitas Indonesia (UI).

Seperti diketahui, pada periode kepemimpinan DPD selama ini reses hanya sekali empat kali dilaksanakan pada masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan. Sehingga, pada masa jabatan 2019-2024, jadwal kemudian acara persidangan DPD dalam tahun sidang 2019-2020 hanya sekali menjalankan reses empat kali serupa dengan DPR.

Namun, pada era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, jadwal lalu acara persidangan DPD tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, akibat terhitung dua masa reses di tempat bulan Oktober dan juga Desember 2024 ditambah tiga kali reses di area tahun 2025 pada Februari, April, juga Juli mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *