Bisnis  

Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang

Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang

Ciptawarta.com JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut memuat aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mengingat dampak negatif yang digunakan akan ditimbulkan, DPR meminta-minta Kementerian Aspek Kesehatan mengkaji ulang inisiatif tersebut.

Anggota DPR Komisi XI Puteri Komarudin menyatakan rencana penyeragaman kemasan rokok perlu didalami lebih besar lanjut dengan menimbang kerugian sosial dunia usaha yang mana akan terjadi. Puteri mengkhawatirkan kondisi di tempat mana akan semakin sulit membedakan antara rokok legal, atau rokok yang digunakan membayar cukai, dengan rokok ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal dapat semakin meningkat. Tumbuh suburnya rokok ilegal dalam pasaran pun akan memproduksi pengawasan semakin kompleks.

“Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang tersebut sulit dikendalikan juga diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujar beliau pada Kamis (16/1/2025).

Selain itu, otoritas Indonesia juga dinilai akan mengalami kerugian kegiatan ekonomi yang tersebut besar berhadapan dengan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih besar dari 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. Puteri juga memaparkan pada tahun 2023, jumlah keseluruhan rokok ilegal yang tersebut berhasil ditindak sebesar 253,7 jt batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 jt batang.

Oleh oleh sebab itu itu, Puteri memohon agar pemerintah melakukan evaluasi efektivitas kebijakan untuk Rancangan Permenkes yang mana diinisasi oleh Kementerian Bidang Kesehatan ini.

“Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan kemudian penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, Puteri mendesak agar dibuatkan roadmap atau peta jalan pengembangan IHT. Permintaan ini sebelumnya sudah ada didorong untuk pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan pada 2022. Menurutnya, roadmap ini penting untuk memberikan kejelasan bagi industri, petani, serta pekerja di tempat sektor tembakau terkait kemana arah pengembangan IHT ke depan.

Puteri mengaku sejumlah aspirasi seputar nasib pekerja di dalam pabrik rokok yang tersebut berada di tempat sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mayoritas perempuan. Seperti diketahui, IHT merupakan salah satu lapangan usaha yang mana mengakomodasi sekitar 6 jt tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang. Bahkan, di tempat sektor SKT yang digunakan padat karya, secara nasional, 90% tenaga kerjanya adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.

Sebab itu, penerapan kebijakan yang dimaksud serampangan seperti Rancangan Permenkes bisa jadi berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, kemudian petani tembakau. Puteri mengatakan, perlu dicari titik temu yang mana menyeimbangkan antara alasan kondisi tubuh untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.

“Saya berpesan agar kementerian/lembaga bisa saja saling koordinasi pada merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan juga pelaku industri,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *