Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN

Ciptawarta.com SURABAYA – Jumlah masa reses di tempat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rentang Oktober-Desember 2025 bertambah. Dari yang dimaksud seharusnya satu kali menjadi dua kali.

Pengamat Hukum juga Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengoreksi keras kebijakan penambahan jumlah agregat masa reses tersebut. Keputusan menambah jumlah keseluruhan reses dari empat kali menjadi lima kali pada tahun persidangan terakhir dianggap tiada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga dapat berujung pada pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sebab, masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Sedangkan di area rentang Oktober hingga Desember 2025, DPR hanya sekali satu kali reses. “Selain melanggar UU MD3, penambahan reses membebani APBN. Hal ini mencerminkan para pembuat kebijakan di tempat DPD tidak ada mempunyai sense of crisis,” kata Hardjuno di area Surabaya, hari terakhir pekan (16/1/2025).

Hardjuno menegaskan, uang pajak rakyat yang digunakan dipakai untuk membiayai penambahan reses anggota DPD ini sangat besar. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah.

“Kalau tak salah setiap orang menerima lebih tinggi kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah agregat anggota DPD sekarang 152 orang. Jadi dikalikan saja, berapa uang APBN yang dimaksud terkuras untuk penambahan reses DPD RI ini,” ujarnya.

Peneliti studi perampasan aset pada beberapa negara itu mengungkapkan penambahan reses DPD dapat dianggap bukan sesuai dengan prinsip efisiensi juga akuntabilitas sebagaimana diatur pada UU yang mengatur pengelolaan keuangan negara. “Selama ini jadwal sidang lalu reses DPD telah terjadi disinkronkan dengan DPR untuk menjamin fungsi legislasi, pengawasan, kemudian representasi berjalan efektif,” tuturnya.

Dalam pandangan Hardjuno, langkah penambahan reses ini dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. “Kami minta stop menghambur-hamburkan dana APBN untuk kegiatan reses ini,” tandasnya.

Hardjuno juga menguraikan perilaku korup bukan belaka berbentuk tindakan melawan hukum secara langsung, tetapi juga yang mana tidaklah mematuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, prinsip keadilan, transparansi, dan juga tanggung jawab harus masih ditegakkan.

Karenanya, ia berharap kritik ini dapat menjadi perhatian bagi pimpinan DPD agar lebih lanjut bijak di menimbulkan kebijakan anggaran. “Kami harapkan, semua pihak yang digunakan terlibat bersikap terbuka terhadap kritik lalu segera mengambil langkah korektif untuk memperbaiki kebijakan yang dimaksud telah terjadi diambil,” tuturnya.

Sebelumnya, Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) meminta-minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran yang mana terjadi. Menurut ICWI, penambahan jumlah total reses yang tersebut tiada sesuai aturan berimplikasi pada pengaplikasian anggaran negara yang dimaksud tak semestinya, teristimewa di area berada dalam kondisi fiskal negara yang digunakan defisit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *