Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pemakaian zakat untuk inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) cuma memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan inisiatif MBG yang mana dinilai masih sejumlah kekurangan.
“Setelah lebih lanjut dari sepekan berjalan inisiatif MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan penyelenggaraan inisiatif bukanlah malah memicu polemik baru yang mana tak perlu seperti melontarkan penyelenggaraan zakat untuk MBG lantaran tidak ada landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Hari Jumat (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemanfaatan zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pada kegiatan yang dimaksud menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat di syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk menyokong delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang digunakan terlilit hutang, budak yang mana ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, juga fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi bukan bisa saja digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang dimaksud berbeda dikarenakan sudah pernah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemanfaatan dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang mana lebih tinggi spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir serta miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk inisiatif yang bersifat umum dan juga melibatkan seluruh publik yang dimaksud tiada termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan inisiatif MBG yang dimaksud merupakan kegiatan pemerintah yang digunakan didesain secara sistematis juga telah dilakukan dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih lanjut tepat untuk program-program yang mana sifatnya umum lalu menyasar penduduk luas, termasuk acara kondisi tubuh kemudian peningkatan gizi. “Jadi tidak ada perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.