Informasi Terpercaya dan Terkini
Bisnis  

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak

Ciptawarta.com JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah area (Pemda) bahwa opsen tidaklah menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan berhadapan dengan penyelenggaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB dan juga opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dijalankan dengan tidaklah menambah beban maksimum yang dimaksud dapat ditanggung Wajib Pajak pada pada waktu berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak lalu Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Kamis (16/1/2025).

Maurits melanjutkan di rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, Opsen PKB juga Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat serta Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan otoritas (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 maka Pemda harus segera melakukan percepatan kemudian mengambil langkah strategis.

“Adapun Langkah strategis yang disebutkan yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan berhadapan dengan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan juga Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan juga BBNKB yang mana berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan tindakan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB kemudian Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januai 2025,” tegas Maurits.

Maurits melanjutnya pada percepatan penyusunan tindakan gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang sudah ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor lalu Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Selanjutnya, Pemda juga harus melakukan sosialisasi untuk masyarakat, kemudian mengajukan permohonan rakyat agar masih patuh membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan yang disebutkan terhadap Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri kemudian tembusan terhadap Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah. “Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB serta BBNKB bagi kabupaten/kota dan juga menguatkan sumber penerimaan daerah, juga menguatkan sinergi pemungutan pajak antara provinsi juga kabupaten/kota,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *