Ciptawarta.com JAKARTA – Aktivitas penambangan ilegal alias penambangan tanpa izin ( PETI ) disinyalir marak terjadi di tempat beberapa tempat pada Indonesia, yang tersebut di operasinya menyebabkan kehancuran lingkungan yang digunakan signifikan. Untuk itu, tindakantegas baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah tempat ( pemda ) sangat dibutuhkan.
“Pemerintah harus penting mengatasi hambatan ini agar dampak negatif PETI yang dimaksud merusak lingkungan juga ekonomi dapat diminimalisir, kemudian agar kemungkinan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tegasKetua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli melalui keterangan pers, Kamis (16/1/2024).
Menurut dia, penertiban PETI harus menggunakan pendekatan yang digunakan holistik serta sinergis antara Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Gakkum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan juga masyarakat. Penegakan hukum yang mana tegas dan juga solusi ekonomi yang tersebut berpihak untuk masyarakat, tegas Rizal, menjadi kunci untuk menangani kesulitan ini secara efektif.
“Aparat penegak hukum perlu bekerja tambahan intensif dengan instansi lain, seperti Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah pusat dan juga daerah. Sinkronisasi yang baik antarlembaga akan menguatkan implementasi kebijakan serta meminimalkan celah hukum yang mana dimanfaatkan oleh pelaku PETI,” papar mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (Perhapi) ini.
Rizal mengatakan, eksekutif Indonesia sebenarnya sudah ada mulai mengambil langkah serius untuk menangani PETI, antara lain melalui berbagai upaya penertiban lalu sosialisasi untuk penduduk mengenai dampak negatif dari penambangan ilegal. Selain itu,sudah berbagai pula satuan tugas yang digunakan dibentuk untuk mengatasi kesulitan ini. Namun, imbuh dia, penanganan yang tersebut diadakan masih kurang efektif, khususnya oleh sebab itu adanya kendala di tempat lapangan seperti ketidakberdayaan pemerintah pusat serta wilayah pada mengawasi wilayah operasional PETI.
“Selain itu juga korupsi atau keterlibatan oknum di kegiatan PETI. Solusi jangka panjang terkait pemberdayaan kegiatan ekonomi warga juga belum sepenuhnya diterapkan,” ujarRizal.
Salah satu kegiatan PETI yang digunakan kembali sibuk diberitakan terjadi di area Kilo 12 Upper Tobayagan pada Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Dalam hal ini, kata Rizal,sikap Kepala Daerah Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru yang tersebut dengan tegas menyatakan penolakan menghadapi kegiatan penambangan ilegal pada daerahnya patut diapresiasi.Rizal berharap sikap tegas Pimpinan Daerah Iskandar yang disebutkan akan dilanjutkan dengan langkah konkrit berbentuk penegakan hukum.
“Jika ada Kepala Kabupaten yang dimaksud dengan tegas menyatakan penolakan pada aktivitas PETI, maka kita harus mengapresiasi dan juga memperkuat langkah ini. Kita tunggu langkah konkrit Pimpinan Daerah Bolsel sama-sama aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan juga penutupan aktivias PETI,”cetusnya.
Sebagaimana diberitakan di dalam media lokal, Kepala Kabupaten Bolsel Iskandar Kamaru dengan tegas menolak kegiatan PETI, khususnya yang digunakan sudah pernah menggunakan peralatan berat dalam wilayahnya. Iskandarmengakutidak pernah memberikan izin untuk PETI. “Bahkan Surat rekomendasi pembuatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) saya tolak. Saya tidaklah ingin berbenturan dengan masyarakat,” tegas Iskandar pada banyak anggota Karang Taruna yang mana berdemo di dalam Kantor Kepala Daerah Bolsel Rabu (15/1) lalu.
Para pendemo ini berasal dari Desa Tobayagan Selatan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).Mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Rakyat Tolak PETI, massa menilai bahwa aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat sudah merusak lingkungan serta menjadi ancaman bagi publik setempat.
Bupati Iskandar pada kesempatan itu menegaskan bahwa pada waktu ini cuma ada satu perusahaan yang resmi miliki izin usaha pertambangan pada wilayah Tobayagan, yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Di area ini, PT JRBM sedang melakukan kegiatan pengeboran. “Selain itu (JRBM), semuanya ilegal. Kalau penduduk menjalankan manual, saya tak bisa jadi melarang, tetapi pengaplikasian alat berat adalah pelanggaran besar yang mana saya tolak dengan tegas,” tandas Iskandar.