Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Marwan Cik Asan: Hal ini Keputusan Tepat

Ciptawarta.com JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang digunakan hanya sekali menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami menyokong kebijakan perpajakan harus terus-menerus mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan pemeliharaan daya beli rakyat dan juga menggerakkan kesetaraan ekonomi,” kata Marwan di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

Ia memacu pemerintah memverifikasi PPN pro rakyat. Di mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) semata-mata berlaku untuk kalangan penduduk menghadapi saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang mana menjalankan UU HPP dengan tidak ada menyasar pada keperluan dasar serta pokok masyarakat.

“Sudah tepat oleh sebab itu di area jalankan secara selektif hanya saja menyasar ke kalangan menghadapi cuma tidak ada pada sembako, kondisi tubuh kemudian lembaga pendidikan juga keperluan dasar publik lainnya,” lanjut anggota Komisi XI DPR itu.

Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tersebut menyetujui usulan FPD DPR pada melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang mana disetujui, yaitu terkait PPN substansi pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, juga PPN pada objek bidang usaha lainnya, seperti UMKM.

Lebih lanjut, ia memohonkan pemerintah melakukan konfirmasi pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih masih berlaku. “Artinya untuk barang kemudian jasa yang tersebut selain tergolong barang-barang mewah tidaklah ada kenaikan PPN yakni tetap saja sebesar yang dimaksud berlaku sekarang yang tersebut sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022,” ujarnya.

Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang digunakan menyiapkan berbagai pengamanan kemudian insentif terhadap rakyat di menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1% ini. Ia menggerakkan pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang mana pernah diinformasikan sebelumnya.

“Sudah tepat dan juga pro rakyat, oleh sebab itu pemerintah sudah ada menyiapkan proteksi atau insentif untuk kalangan dunia usaha bawah, menengah, juga UMKM sesuai usulan FPD DPR. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *