Ciptawarta.com JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) hari ini meluncurkan Skala Kepatuhan Etik Penyelenggara pemilihan (IKEPP) Tahun 2024 di kegiatan Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di area Hotel Grand Sahid jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil dari survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara pemilihan raya yang digunakan dilaksanakan DKPP di area 38 provinsi.
“Untuk pertama kalinya DKPP akan mempublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP, David Yama pada keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan bentuk perubahan DKPP pada 2024, di area mana penelitiannya dijalankan pada pelopor pemilihan umum tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota. Dari hasil survei yang disebutkan tingkat kepatuhan KPU kemudian Bawaslu tingkat provinsi dalam Indonesia terbilang Patuh. Hanya, ia menyampaikan tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti akan diungkap pada Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tuturnya.
David menjelaskan, IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif kemudian kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) di dalam Indonesia. “Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, lalu perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan raya sudah ada dinilai sebagai sebuah tantangan pada mendirikan demokrasi di area Indonesia. Tantangan ini telah disebutkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik pengurus pemilihan raya pada seluruh wilayah Indonesia,” ucap David.












