Bisnis  

Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

Ciptawarta.com JAKARTA – eksekutif mulai 1 Februari 2025 resmi melarang transaksi jual beli LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.

Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai tindakan pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilaksanakan dengan menimbulkan aturan tegas menghadapi siapa yang berhak melawan LPG bersubsidi, tidak hanya saja mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menghasilkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).

Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang mana berhak menghadapi LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga juga Usaha Mikro, masih abu abu yang tersebut akhirnya pada penyaluran pada tingkat bawah, yakni pada pangkalan serta pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna bidang usaha mikro yang digunakan boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro juga karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.

“Oleh karenanya, hal utama yang dimaksud harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang tersebut berhak juga juga pengawasannya di area lapangan,” tegasnya.

Sofyano menilai, persoalan utama yang dimaksud dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah perihal distribusi lalu tidak ada pula terkait perihal nilai tukar eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah permasalahan utamanya adalah tambahan untuk meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.

“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang digunakan terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa saja menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih tinggi tepat sasaran.

Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, dia justru sanggup mendapat margin lebih banyak tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.

Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai cuma kesulitan “status” tapi malah menciptakan anggaran subsidi meningkat lantaran pemerintah bukan bisa jadi menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *