Imbas Kekacauan Kebijakan Elpiji 3 Kg, PB PMII Sarankan Bahlil Mundur

Imbas Kekacauan Kebijakan Elpiji 3 Kg, PB PMII Sarankan Bahlil Mundur

Ciptawarta.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi Bahlil Lahadalia sebagai menteri ESDM. Bahlil juga disarankan mundur dari jabatannya. Hal ini sebagai buntut larangan pengecer mengedarkan gas elpiji 3 kg sudah pernah menyengsarakan rakyat.

Ketua PB PMII Sektor Perekonomian lalu Pengembangan Usaha Ramadhan mengatakan, aturan pemasaran elpiji 3 kg yang dikeluarkan Bahlil yang disebutkan sudah pernah menghasilkan salah satu warga Tangerang Selatan meninggal dunia. Korban meninggal usai bergabung antrean panjang untuk mendapatkan gas elpiji.

“Kebijakan apabila dijalankan ugal-ugalan tanpa kajian yang mana matang dan juga tanpa kordinasi dulu dengan presiden, maka korbannya adalah rakyat. Lalu siapa yang tersebut akan bertanggung jawab setelahnya warga tanggerang selatan meninggal gara-gara kebijakannya. Harusnya Bahlil kalau tau malu, mundur saja,” katanya terhadap awak media pada Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Mahasiswa magister Analisis Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini menegaskan dampak kebijakan Bahlil ini bisa jadi menyebabkan jalur perekonomian rakyat kemudian pelaku UMKM semakin sulit. Misalnya emak-emak kesulitan memasak pada dapur lantaran gasnya sulit didapat, kemudian tukang jualan kaki lima juga pelaku UMKM yang tersebut dagangannya semakin mahal dengan alasan gas sulit didapatkan.

“Artinya akibat kebijakan keliru yang dimaksud dikeluarkan Menteri Bahlil yang dimaksud mempersulit hidup rakyat kecil juga berdampak terhadap terhadap ekonomi penduduk juga harga-harga dalam penjual UMKM. Mereka mesti mencari Gas LPG 3 kg tambahan sangat jauh daripada biasanya dan juga menambah pengeluaran. Seharusnya pemerintah itu melindungi dan juga menghasilkan hidup penduduk sejahtera, tidak dengan memproduksi kebijakan yang dimaksud memproduksi rakyat panik,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *