Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah terjadi menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dijalankan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini program kunjungan spesifik itu untuk menanyakan dengan segera terkait beberapa isu yang mana beredar pada tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidaklah adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak berakhir warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Wilayah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi serta tanyakan duduk soalnya agar terang lalu jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum dapat berbicara banyak ketika disinggung kemungkinan Komisi III DPR mengupayakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohonkan publik bersabar mengawaitu hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa dan juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan di penanganan persoalan hukum polisi tembak warga sipil di dalam Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang tersebut dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya saja dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tak sebanding dengan pelanggaran yang dijalankan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang bukan mampu dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang disebutkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, serta berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol sanggup diberikan terhadap pelanggaran sedang juga berat, dengan meninjau bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *