Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden serta Putusan PTUN

Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan juga Putusan PTUN

Ciptawarta.com JAKARTA – DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR mampu mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang mana pernah menjalani uji kelayakan kemudian kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang mana sanggup mencopot pimpinan KPK cuma presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).

“Surat kebijakan pemberhentian pejabat semata-mata dapat dijalankan oleh pejabat dari lembaga yang dimaksud mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak untuk wartawan, Kamis (6/2/2025).

Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang mana diatur di UU No. 19 tahun 2019 yang tersebut mengatur mengenai persyaratan Pemberhentian Pimpinan KPK.

Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga mampu melalui gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang tersebut diajukan oleh orang atau suatu badan yang digunakan merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur pada UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR dapat mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) yang digunakan ditetapkan pada rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *