Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Hal ini Bunyi Sumpah/Janji yang dimaksud Harus Diucapkan

Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Hal ini Bunyi Sumpah/Janji yang digunakan dimaksud Harus Diucapkan

Ciptawarta.com JAKARTA – Para kepala area hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin segera Presiden Prabowo Subianto di tempat ibu kota negara, yakni Jakarta.

Kepastian tanggal pelantikan kepala wilayah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang disebutkan diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres yang dimaksud mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala area hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang dimaksud tercantum di Pasal 22A.

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan juga perwakilan gubernur, bupati juga duta bupati, dan juga wali kota serta delegasi wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala wilayah juga duta kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 pada hal:
a. tiada terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala tempat juga delegasi kepala tempat serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah juga perwakilan kepala wilayah serentak tahun 2024 yang digunakan tiada dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 kemudian 5 Februari 2025.

Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres yang dimaksud juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang tersebut harus diucapkan para kepala tempat ketika pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sesuai agama yang tersebut dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf serta diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan juga duta gubernur, bupati dan juga delegasi bupati, dan juga wali kota lalu perwakilan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur lalu duta gubemur/bupati kemudian delegasi bupati/wali kota dan juga perwakilan wali kota dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjalankan segala Undang-Undang juga peraturannya dengan selurus-lurusnya dan juga berbakti untuk masyarakat, nusa, kemudian bangsa.”

Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala tempat pada waktu dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *