Ciptawarta.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan menyetujui secara resmi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres yang disebutkan mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala area hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 akan dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang disebutkan tercantum pada Pasal 22A.
Berikut ini bunyi pasal tersebut, diambil dari laman https://jdih.setneg.go.id/:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur kemudian delegasi gubernur, bupati danwakil bupati, juga wali kota lalu delegasi wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala area serta delegasi kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 pada hal:
a. tiada terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala tempat juga duta kepala area serentak tahun 2024 pada Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala area serta delegasi kepala wilayah serentak tahun 2024 yang tersebut tak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan juga 5 Februari 2025.
(2) Pelantikan gubernur kemudian perwakilan gubernur, bupati juga delegasi bupati, dan juga wali kota kemudian duta wali kota hasil pemilihan kepala tempat kemudian perwakilan kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan menyeberangi tanggal yang digunakan telah dilakukan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hal terdapat:
a. perkara perselisihan hasil kepala tempat juga delegasi kepala tempat serentak tahun 2024 dalam Mahkamah Konstitusi yang mana diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil kepala wilayah juga walil kepala area serentak tahun 2024 dalam Mahkamah Konstitusi yang digunakan diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau kata-kata ulang, atau penghitungan ucapan ulang, yang digunakan dilaksanakan pasca seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud di Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, dan juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Perkotaan yang dimaksud ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 serta diundangkan pada Ibukota pada tanggal yang tersebut sama.












