Ciptawarta.com JAKARTA – Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh orang dosen dan juga pelajar hukum ke Mahkamah Agung ( MA ). Mereka mempersoalkan klausul kewenangan DPR yang sanggup mengevaluasi pejabat negara yang digunakan terpilih dari hasil fit and proper test serta ditetapkan di tempat paripurna DPR.
Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Ibukota Indonesia (Unusia) lalu A Fahrur Rozi, pelajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) juga (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 dan juga 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
“Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukanlah norma, artinya apakah objek yang tersebut diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang tersebut pada atasnya atau tidak” kata Abdul pada keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Merujuk teori hirarki hukum, kata dia, Tatib DPR hanya sekali mengikat internal bukanlah eksternal Parlemen. Dengan demikian, ia meyakini, kewenangan DPR RI untuk evaluasi pejabat sudah ada salah kaprah.
“DPR kalau ngebet ingin punya kewenangan evaluasi yang disebutkan harus diatur pada UU tidak pada Tatib, kalau pengen ya, tidak berarti boleh,” katanya.
“Secara teori kewenangan MD3 juga tidaklah memberikan mandat tersebut. Artinya, tindakan mengatribusi suatu kewenangan melalui peraturan internal kelembagaan seperti tata tertib adalah tindakan ultra vires yang tersebut bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Abdul.
Di sisi lain, ia berkata, fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi kelembagaan yang mana dimiliki DPR bersifat terbatas dan juga hanya saja dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014.












