MK Perintahkan PSU pemilihan gubernur Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar dalam 4 TPS

MK Perintahkan PSU pemilihan gubernur Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

Ciptawarta.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah dilakukan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur Magetan 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan pengumuman ulang (PSU) di dalam 4 TPS.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah memerintahkan KPU Wilayah Magetan selaku Termohon melaksanakan PSU pada 4 TPS dalam Wilayah Magetan, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan juga TPS 009 Desa Selotinatah. PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, kemudian Daftar Pemilih Tambahan yang serupa dengan pemungutan pengumuman pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Kepala Daerah lalu Wakil Kepala Kabupaten Magetan Tahun 2024.

PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

“Selanjutnya hasil PSU yang disebutkan digabungkan dengan perolehan pernyataan yang tidaklah dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan terhadap Mahkamah,” kata beliau pada Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Hari Senin (24/2/2025).

MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Daerah Daerah Magetan Nomor Urut 03 Sujatno juga Ida Yuhana Ulfa selaku Pemohon untuk sebagian dengan nomor Putusan 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah lalu Wakil Kepala Kabupaten Daerah Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan pernyataan calon Kepala Kabupaten kemudian Wakil Pimpinan Daerah Magetan Tahun 2024 di dalam 4 TPS tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang mana dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan peluncuran pada daftar hadir pemilih tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di tempat TPS, mengisi daftar hadir pemilih, serta mencoblos pada 27 November 2024 di area TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga di area TPS 0 Desa Nguri.

Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah lama terjadi pelanggaran administrasi yang mana berpotensi mencederai prinsip kejujuran lalu integritas di proses pemilihan, begitu juga di dalam TPS 009 Desa Selotinatah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *