SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi

SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi

Ciptawarta.com JAKARTA – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) menilai individu pemimpin yang mana haus masa jabatannya cenderung akan menunda masa kekuasaan . Menurutnya, semua cara akan datang ditempuh untuk menambah masa berlaku kekuasan, termasuk mengubah konstitusi.

Hal itu SBY tuturkan di acara bedah buku “Standing Firm for Indonesia’s Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono,” yang mana dilakukan KBRI Tokyo secara hybrid, hari terakhir pekan (7/3/2025).

“My own observations, kalau pemimpin urusan politik itu haus kekuasaan, tergoda oleh kekuasaan, around the globe, berbagai pemimpin, presiden, perdana menteri, siapapun, cenderung atau tergoda menambah masa berlaku kekuasaannya, mengubah konstitusi, menambah masa jabatan, periode atau terms,” kata SBY.

SBY mengatakan, upaya melanjutkan jabatan itu ada yang berhasil lalu juga sebaliknya. Namun, ia menegaskan, kekuatan yang digunakan absolut itu pada hakekatnya setiap saat ditolak pada mana pun.

SBY memperlihatkan bagaimana sejumlah mengecam dan juga pemberontakan yang dimaksud terjadi pada beberapa negara Arab kemudian Afrika Utara pada awal 2010 atau dikenal sebagai Arab Spring.

“Mengapa rontok? Karena ada perlawanan publik, kebanyakan dari mahasiswa, dari middle class, intelektual yang mana kebetulan menganggur, no job. Kemudian ekonominya buruk, mendadak meninjau pemimpin politiknya punya kekuasaan yang digunakan mutlak, yang tersebut absolut, terjadilah perlawanan rakyat juga tidaklah dapat pertahan,” ujarnya.

“Jadi cerita ini pada hakikatnya kembali bahwa semakin besar kekuasaan itu sebetulnya akan menyebabkan masalah. Power tends to corrupt. Absolute power tends to corrupt absolutely. Itu peringatan serius untuk siapa pun who is holding power,” kata SBY.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *