3 Pasal Masukan pemerintahan dalam RUU TNI Menarik Perhatian

3 Pasal Masukan pemerintahan di RUU TNI Menarik Perhatian

Ciptawarta.com JAKARTA – otoritas telah lama menyerahkan Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) terhadap Komisi I DPR. DIM yang disebutkan diserahkan pada rapat kerja (raker) yang mana dijalankan Selasa (11/3/2025).

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang digunakan menarik pada DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, kemudian Pasal 53.

“Pasal 7 misalnya persoalan operasi militer selain pertempuran ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin pada keterangannya yang digunakan disitir Rabu (12/3/2025).

Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah pada melindungi serta menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri.

“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, kemudian zat adiktif lainya,” ujarnya.

Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil mampu pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan sipil yang tersebut sebelumnya semata-mata pada 10 kementerian atau lembaga, di DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.

“Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan lalu Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keselamatan Laut, kemudian Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *