Ciptawarta.com JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya ( DKPP ) dijadwalkan mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan raya (KEPP) oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Support Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 akan segera dilaksanakan pada Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, program sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait serta saksi-saksi yang dihadirkan. Hal yang disebutkan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah lama memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
David mengatakan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup akibat berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan dilakukan secara tertutup,” kata David.
Adapun perkara ini mulanya diadukan oleh individu perempuan berinisial SLA yang dimaksud memberi kuasa untuk Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan juga Juanita Valeri Tanamal. Dalam persoalan hukum ini, pengadu menduga teradu telah lama menjalin hubungan tidak ada wajar pada luar pernikahan serta melakukan kekerasan pada rumah tangga (KDRT) untuk pengadu.












