Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang membidangi pertahanan ini mengangkat aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Awal Minggu (10/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang mana dibahas pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang tersebut menjadi fokus pembahasan di RUU TNI.
“Kita akan revisi yaitu yang mana berkaitan dengan lingkup tugas pada Pasal 47, TNI sanggup ke mana cuma kemudian di dalam usia di dalam Pasal 53 kemudian satu lagi dalam kedudukan di tempat Pasal 3,” tutur Utut pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PEPABRI dalam ruang rapat Komisi I DPR RI, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (10/3/2025).
Ia pun menilai, ketentuan pada regulasi TNI pada waktu ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang tersebut mengatur batas usia pensiun prajurit cuma 53 tahun.
“Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka itu ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang dimaksud lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi,” tutur Utut.
Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun juga dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama juga perwira dapat lebih besar tunggu dari 53 tahun.
“Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan semata masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang tersebut terluka, ya itu apa boleh buat dikarenakan biasanya latihan yang digunakan berlebihan atau pertempuran,” tutur Utut.












