UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Ciptawarta.com JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara, Edward Thomas lamury Hadjon mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik kemudian UU MPR, DPR, DPD kemudian DPRD ( MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hari Senin (10/3/2025). Permohonan itu teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

UU Politik yang diujikan yakni Pasal 23 ayat (1), yang mana mana memuat pergantian kepengurusan partai politik, termasuk Ketua Umum (Ketum) dalam setiap tingkatan diadakan sesuai AD dan juga ART. Pada aturan itu, pemohon memohonkan adanya pengubah persoalan masa jabatan ketum parpol.

“Pergantian Kepengurusan Partai Politik dalam setiap tingkatan dilaksanakan sesuai dengan AD lalu ART dengan aturan untuk pimpinan partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan juga semata-mata dapat dipilih kembali 1 (satu) kali di masa jabatan yang tersebut sama, baik secara berturut-turut atau tidak ada berturut-turut,” bunyi petitum pemohon.

Pemohon beralasan, ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai urusan politik menyebabkan kekuasaan yang dimaksud terpusat pada orang atau figur tertentu juga terciptanya otoritarianisme serta dinasti pada tubuh partai politik.

Sementara UU MD3, yang mana diuji pemohon spesifik terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d, mengenai diberhentikan anggota DPR antar waktu, serta diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan UU dan juga bukan miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai. Pemohon memohonkan agar pasal di tempat menghadapi diubah, anggota DPR yang dimaksud diganti tetap memperlihatkan harus melalui proses pemilu.

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.

Pemohon juga menjelaskan yang mana dimaksud pemilihan kembali ialah pemilihan umum yang mana diselenggarakan di dalam Daerah Pemilih (Dapil) anggota DPR terpilih, yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang digunakan tersedia ‘ya’ atau ‘tidak’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *