Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit Aktif setelahnya RUU TNI Disahkan

Ciptawarta.com JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah dilakukan resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI terlibat boleh menempati jabatan di area 14 kementerian / lembaga yang dimaksud telah lama ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya pada waktu rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang telah terjadi dibahas DPR juga pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas kemudian kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang mana direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian serta lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan dalam Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku di area lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang digunakan Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik lalu Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Perlindungan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang tersebut menangani urusan kesekretariatan presiden kemudian kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Security Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan telah dilakukan disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang dimaksud diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, serta Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.

“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira serta 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain tentang usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada di situasi yang sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang tersebut kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di area luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa pembaharuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang digunakan telah lama disahkan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *