Ciptawarta.com JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara persoalan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, beleid yang disebutkan disahkan di rapat paripurna pekan lalu.
“Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang dimaksud tidaklah sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang tersebut mencurigakan, apakah isinya itu memang sebenarnya tiada sesuai dengan yang digunakan diharapkan,” kata Puan, di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika isi UU TNI tak sesuai yang mana diharapkan, kata Puan, barulah boleh bertindak. Hanya saja, Puan memohon agar semua pihak membaca terlebih dahulu isi dari UU TNI.
“Jadi kalau kemarin yang mana beredar itu memang sebenarnya tidaklah sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, lalu apa yang tersebut sudah ada diputuskan itu memang sebenarnya bukan sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tersebut kemudian memang sebenarnya harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu,” jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta, agar seluruh pihak yang tersebut menolak UU TNI menahan diri. Sebab, pada waktu ini kita masih di tempat bulan suci Ramadan.
“Jadi tolong kita sama-sama menahan diri kemudian tolong baca, kan telah ada di area website DPR dan juga sudah ada dapat dibaca di dalam publik,” pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, pada 21 Maret 2025 terdapat permohonon nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diketahu, UU TNI yang digunakan baru ini memang sebenarnya belum diberi nomor akibat belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa pemohon di perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), lalu R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Di bagian petitum para pemohon memohonkan terhadap Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang digunakan memeriksa, mengadili, juga menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), tak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma di Undang-Undang yang digunakan telah terjadi diubah, dihapus dan/atau yang dimaksud sudah dinyatakan tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang mana seadil-adilnya (ex aequo et bono).












