Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

Ciptawarta.com JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Individu (Kemen HAM) mengusulkan terhadap Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana pada waktu mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak ada setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat bukan setuju SKCK dihilangkan akibat itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz di dalam Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).

Menurut Arisal yang mana juga individu pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar serta agar tiada mengalami kesulitan dengan hukum ke depannya.

Anggota DPR dari tempat pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, ketika ini meskipun SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan aksi pidana kejahatan atau kriminalitas.

“Sekarang hanya sudah ada diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus dapat terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK lantaran berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Hari Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui oleh sebab itu kesulitan mencari pekerjaan pasca mengundurkan diri dari dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang mana menjadi aturan pada lowongan kerja. Di pada SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tak direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana menciptakan draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di area Indonesia telah terjadi diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 kemudian peraturannya lebih besar lanjut diatur pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang tersebut berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam lalu luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, lalu rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, dan juga lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *