DPR Terima Surpres RUU KUHAP

DPR Terima Surpres RUU KUHAP

Ciptawarta.com JAKARTA – DPR RI telah dilakukan menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal itu dilaporkan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan badan sudah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan duta pemerintah untuk mengeksplorasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di rapat paripurna.

Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan majelis (AKD) yang akan mendiskusikan RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang tersebut membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.

“Surat yang disebutkan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kemudian mekanisme yang tersebut berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami memutuskan setelahnya inisiasi sidang yang mana akan datang,” ujar Puan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *