Dua Mekanik Bengkulu Ditangkap Setelah Gelapkan Barang Bengkel, Rugi Rp25 Juta

Penangkapan Dua Mekanik Terkait Penggelapan Barang Bengkel di Kota Bengkulu

Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kedua tersangka yang diamankan adalah OS (29) dan Ju alias Yu (30). Mereka merupakan warga Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah masing-masing.

Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang penting di bengkel tempat mereka bekerja. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta. Barang yang diduga digelapkan antara lain oli mesin sebanyak 50 liter, blok mesin, askrup, dua talang air mobil truk, dua balon oli mesin, sentral kopling, tiga unit piston, satu bongkol stir, serta satu unit dinamo starter. Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan menjadi komponen penting dalam pelayanan bengkel.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik bengkel pada Selasa (4/11/2025) pagi. Korban menyadari adanya kehilangan barang setelah satpam bengkel mencurigai aktivitas pengambilan barang di luar jam operasional. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan beberapa barang hilang dari tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor yang memiliki akses langsung terhadap barang-barang di bengkel diduga memanfaatkan kesempatan untuk membawa sejumlah barang tanpa seizin pemilik. Dari situasi ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk mencegah kerugian lebih besar dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran. Akhirnya, pada Minggu (9/11/2025), kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota Polsek Selebar telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan barang bengkel. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Detail Barang yang Diduga Digelapkan

  • Oli mesin sebanyak 50 liter
  • Blok mesin
  • Askrup
  • Dua talang air mobil truk
  • Dua balon oli mesin
  • Sentral kopling
  • Tiga unit piston
  • Satu bongkol stir
  • Satu unit dinamo starter

Barang-barang tersebut sangat penting bagi operasional bengkel dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Korban mengalami kerugian signifikan akibat kehilangan barang-barang tersebut. Kejadian ini juga menunjukkan risiko yang bisa terjadi jika tidak ada pengawasan ketat terhadap aset bengkel.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

  • Tim Opsnal Polsek Selebar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi.
  • Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang mekanik yang bekerja di bengkel tersebut yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan.
  • Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di kawasan Perumdam.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *