Surat Orang Tua Reynhard Sinaga ke Presiden Prabowo
Orang tua dari Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris, dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar putra mereka dapat dipulangkan ke Indonesia. Surat ini diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengonfirmasi adanya surat tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan. Ia menjelaskan bahwa surat yang ditujukan kepada Presiden akan diteruskan dan akan dibahas secara lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk memulangkan Reynhard dalam waktu dekat.
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Ia terbukti bersalah atas tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 korban, yang dilakukan selama sekitar dua setengah tahun antara tahun 2015 hingga 2017. Hakim menyatakan bahwa Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan.
Insiden Serangan di Penjara
Sebelumnya, muncul laporan bahwa Reynhard diserang oleh sesama narapidana bernama Jack McRae pada 4 Juli 2023 di penjara Inggris. Insiden itu nyaris merenggut nyawa Reynhard dan membuat orang tuanya meminta pemerintah Indonesia turun tangan. Saat ini, Reynhard menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, yang menampung pelaku kejahatan paling berbahaya di Inggris.
Pemerintah Inggris pernah menyatakan siap mempertimbangkan pemulangan Reynhard jika Indonesia resmi mengajukan permintaan. Wakil Duta Besar Inggris, Matthew Downing, menyampaikan hal tersebut setelah Indonesia memulangkan dua narapidana asal Inggris yang sebelumnya dipenjara karena kasus narkotika. Namun, hingga kini, belum ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia terkait Reynhard.
Rencana Ekstradisi yang Belum Terealisasi
Sebelumnya, pada Februari 2025, Yusril sempat menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan rencana pemindahan Reynhard ke Nusakambangan, bila permintaan ekstradisi disetujui Inggris. Ia menjelaskan bahwa individu ini harus ditempatkan di satu-satunya lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi, yakni Nusakambangan. Namun, wacana tersebut tidak pernah terealisasi karena belum ada kesepakatan resmi antar kedua negara.
Tanggapan Kementerian Hukum dan HAM
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menilai bahwa pemerintah sebaiknya memprioritaskan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki catatan baik selama menjalani hukuman di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki kesepakatan resiprokal dengan beberapa negara seperti Australia, Perancis, dan Filipina, terkait pemulangan narapidana asing ke negara asal masing-masing. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan mengenai pemulangan Reynhard dari Inggris.
Proses Pemulangan dan Pertimbangan Hukum
Pemerintah Indonesia tetap membuka peluang pemulangan Reynhard, namun prosesnya melibatkan pertimbangan hukum yang kompleks. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa pemulangan tersebut tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat atau sistem hukum di Indonesia. Meski begitu, sampai saat ini, belum ada kebijakan resmi yang diambil terkait status Reynhard.












