Refly Harun Mengawal Roy Suryo Cs Hadapi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara, mengawal Roy Suryo beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ia menunjukkan bahwa dirinya sedang berada di dalam mobil yang menuju lokasi pemeriksaan.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyatakan siap hadir dalam pemeriksaan tersebut. Mereka akan menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya. Refly Harun menyampaikan hal ini melalui live YouTube pribadinya, di mana ia mengungkapkan bahwa dirinya dan pasukan sedang menuju lokasi pemeriksaan.
Ia belum mengetahui apakah ada tokoh lain yang akan mengawal pemeriksaan ketiganya. Namun, ia menyebut informasi mengenai dukungan terhadap Roy Suryo Cs telah disebar. Dalam pernyataannya, Refly Harun juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga demokrasi serta kebebasan mengeluarkan pendapat. Ia melihat aksi yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs sebagai ranah kebebasan pendapat, meskipun didasarkan fakta dan data.
“Kita tidak ingin memenjarakan orang yang produktif, berpikir intelektual,” ujarnya. Refly menuturkan bahwa buku Jokowi’s White Paper merupakan pertanggungjawaban akademik dari ketiga tersangka. Ia menegaskan bahwa mereka bukan orang sembarangan, dengan latar belakang pendidikan tinggi masing-masing.
Roy Suryo Tidak Takut Menghadapi Proses Hukum
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak merasa gentar atau takut. Ia bahkan menyebut siap memberikan keterangan secara terbuka demi membuktikan bahwa langkahnya semata-mata untuk mencari kebenaran. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyebut surat panggilan telah dikirimkan kepada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB. “Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti. Sebagai warga negara yang baik, ia mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.
“Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” jelas Roy Suryo.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Siap Hadapi Pemeriksaan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus pembuktian bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Ia menekankan, pemanggilan ini bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara. “Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ucap Ahmad Khozinudin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka. “Iya benar (ketiganya diperiksa)” katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025). Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa saja. Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.












