BEM Undip Mengirimkan Somasi ke DPR RI Akibat Pencatutan Nama dalam Pembahasan RUU KUHAP
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) telah melayangkan somasi atau peringatan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencatutan nama lembaga BEM Undip dalam unggahan Instagram @dpr_ri, yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut ikut serta dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BEM Undip memberikan waktu selama 3 x 24 jam bagi DPR RI untuk meminta maaf secara resmi. Jika tidak direspons, BEM Undip akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar.
Pernyataan sikap BEM Undip menyebutkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam proses pembahasan RUU KUHAP dengan DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Mereka juga mempertanyakan apakah benar-benar semua elemen masyarakat dilibatkan dalam penyusunan RUU KUHAP, atau hanya sebatas “kosmetik” semata.
Pernyataan Sikap BEM Undip
- Halo, Masyarakat Undip!
- PERNYATAAN SIKAP
- Menanggapi postingan terbaru dari instagram @dpr_ri yang mengatasnamakan BEM Universitas Diponegoro menjadi bagian dalam proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) melalui RDP dan RDPU, kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa “tidak pernah” sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP.
- Melihat bahwa pencatutan nama lembaga dalam postingan tersebut terjadi bukan hanya satu atau dua lembaga saja, maka dari itu kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya “kosmetik” semata untuk memenuhi meaningful participation.
- Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi 3 DPR RI dalam jangka waktu 3 x 24 Jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga, jikalau tidak direspon maka kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar.
-
DPRRITukangClaim
-
TolakRKUHAP
-
KabinetGardaRestorasi
-
BEMUndip2025
- Bidang Sosial dan Politik
- BEM Undip 2025
- Kabinet Garda Restorasi
- “Gelorakan Perjuangan, Wujudkan Perbaikan”
Lembaga Lain Juga Dicatut
Selain BEM Undip, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyampaikan keberatan setelah mengetahui nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan dalam proses pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR. Dalam siaran pers berjudul “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” pada Senin (17/11/2025), koalisi menilai bahwa jalannya pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada 12–13 November 2025 berlangsung sangat singkat, namun justru memuat sejumlah masukan yang diklaim berasal dari masyarakat sipil.
Mereka menegaskan bahwa beberapa usulan yang dibacakan pemerintah dan Komisi III tidak sesuai dengan pandangan resmi koalisi maupun dokumen yang pernah mereka serahkan. Anggota koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru Foundation, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga AJI menyebut bahwa pendapat mereka tidak diwakili secara benar dalam forum DPR.

Protes Ketua BEM Undip
Setelah mengunggah sejumlah gambar menampilkan pihak yang terlibat termasuk BEM Undip, bantahan dilontarkan Ketua BEM Undip, yakni Aufa Atha Ariq.
”
Saya Ariq ketua @bemundip , kami secara kelembagaan tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan Audiensi dengan DPR RI. Kami menyayangkan tindakan DPR RI yang menyatut lembaga BEM Undip sebagai salah satu bagian yang telah memberikan pandangan dan pendapat kepada DPR RI perihal RKUHAP. Kami sangat kecewa tindakan ini terjadi dengan lembaga kami. #DPRRITukangClaim. @habiburokhmanjkttimur @sufmi_dasco.
“
Daftar Akademisi dan Perguruan Tinggi Dicantumkan DPR RI
DPR RI menampilkan nama-nama akademisi dan perguruan tinggi yang dianggap ikut berpartisipasi dalam membahas RUU KUHAP. Di antaranya meliputi 5 profesor dan 2 doktor, serta sisanya adalah nama institusi.
Daftar Akademisi dan Perguruan Tinggi Dicantumkan DPR RI:
* Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
* Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
* Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
* Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Universitas Brawijaya)
* Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. (Rektor Universitas Pancasila)
* Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Pascasarjana Hukum Indonesia)
* Dr. Dadang Herli Saputra (Universitas Sultan Agung Tirtayasa)
* Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Akademisi Universitas Lambung Mangkurat)
* Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur
* Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
Alasan Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari masukan publik. Ia menegaskan bahwa rancangan KUHAP bukan kehendak sepihak pemerintah atau DPR. Ia mengatakan bahwa substansi KUHAP berasal dari rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.
“Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik.”












