Pertemuan Tingkat Menteri tentang Transisi yang Adil
Pertemuan resmi di bawah UAE Just Transition Work Programme (JTWP), yang dikenal sebagai Third Annual High-Level Ministerial Roundtable on Just Transition, telah dihadiri oleh perwakilan tingkat tinggi dari berbagai negara anggota UNFCCC. Tidak hanya itu, organisasi nonpemerintah (NGO), sektor swasta, masyarakat adat, petani, serta para pengamat juga turut serta dalam forum ini.
Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah untuk memperkuat komitmen global dalam mewujudkan transisi energi dan pembangunan rendah karbon yang inklusif. Forum ini juga bertujuan untuk menjaga prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam setiap langkah yang dilakukan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Keputusan 1/CMA.4 dan 3/CMA.5, yang menegaskan bahwa transisi menuju ekonomi beremisi rendah harus dilakukan melalui dialog sosial yang efektif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kelompok rentan yang ditinggalkan dalam proses ini, serta tersedianya perlindungan sosial bagi pekerja dan masyarakat terdampak.
Peran Indonesia dalam Diskusi Global
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa negara maju dan berkembang memiliki pemahaman yang sama bahwa transisi berkeadilan tidak hanya terbatas pada sektor energi. Menurutnya, transisi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja hijau, serta memastikan kelompok rentan tidak tertinggal.
Selain itu, Hanif menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas. Ia menegaskan bahwa hal ini harus tetap berlandaskan prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC).
Namun, dalam forum tersebut masih terdapat perbedaan pandangan antara negara maju dan negara berkembang. Kelompok G77 & China secara tegas mendorong pembentukan mekanisme baru untuk mendukung implementasi transisi berkeadilan. Mereka mengatakan bahwa mekanisme ini diperlukan untuk memastikan dukungan teknis dan pendanaan yang terarah bagi implementasi Just Transition, serta menghubungkan dukungan internasional dengan kebutuhan negara berkembang.
Usulan Negara Berkembang dan Dukungan Internasional
Usulan negara berkembang memperoleh dukungan dari kelompok Non-Party Stakeholders, termasuk NGO, masyarakat adat, petani, dan para pengamat, melalui tawaran kerangka Belem Mechanism Action yang dinilai sejalan dengan kebutuhan negara berkembang.
Di sisi lain, negara maju mengusulkan Just Transition Action Plan. Namun, menurut negara berkembang, usulan ini belum menyediakan entitas koordinasi yang jelas serta tidak menjawab masalah pendanaan dan dukungan teknis.
Indonesia kembali menegaskan bahwa transisi berkeadilan harus berprinsip pada keadilan, CBDR-RC, inklusivitas, serta penghormatan terhadap kondisi nasional. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada negara maupun komunitas yang tertinggal dalam mencapai tujuan Paris Agreement.
Kebutuhan Pendanaan yang Berkeadilan
Indonesia juga menekankan pentingnya dukungan internasional yang memadai, dapat diprediksi, dan berkeadilan, terutama melalui skema pendanaan berbasis hibah agar tidak menambah beban utang negara berkembang.
“Indonesia juga mendukung pembentukan Just Transition Mechanism di bawah UNFCCC untuk memperkuat kerja sama, mobilisasi sumber daya, dan mencegah tindakan unilateral yang dapat menghambat transisi negara berkembang,” ujar Hanif.
Dengan menjunjung prinsip keadilan dan memperkuat kolaborasi internasional, Indonesia menilai bahwa keberhasilan transisi berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui mekanisme yang terstruktur, pendanaan memadai tanpa menambah beban utang, serta kerja sama global yang inklusif.
“Melalui pembentukan mekanisme Just Transition dan penguatan program kerja di bawah UNFCCC, komunitas global dapat bergerak bersama menuju transisi yang inklusif, berkeadilan, dan selaras dengan tujuan Perjanjian Paris,” pungkasnya.












