JAKARTA — Sejumlah karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. diduga terlibat dalam pembuatan proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis perusahaan. Informasi ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dalam penyampaian dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menjelaskan bahwa kasus bermula dari Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada Januari 2016. Saat itu, DES melakukan pengembangan produk baru serta mencari potensi proyek dan pelanggan baru guna mencapai target performa bisnis.
Untuk menindaklanjuti target tersebut, DES mulai mengembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta. Proses ini dilakukan dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan. Namun, pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau bersifat fiktif. Dokumen yang dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan. Tujuannya adalah untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.
Pada periode 2016 hingga 2018, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam disebut telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, sesungguhnya, kerja sama ini digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada beberapa perusahaan seperti PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.
“PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ujar JPU dalam sidang.
Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan juga menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur. Penunjukan ini dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan yang bergerak bersama dengan PT Telkom.
Adapun, sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar. Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Daftar 11 terdakwa yang dimaksud antara lain General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.












