Bencana alam yang melanda tiga provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, telah menimbulkan dampak yang sangat luas. Banjir besar dan tanah longsor menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kerugian harta benda yang signifikan. Selain itu, kondisi ini juga mengganggu kehidupan masyarakat secara keseluruhan, termasuk ekonomi dan sosial.
Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional terhadap bencana yang terjadi. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyampaikan permintaan tersebut dalam sebuah pernyataan di Banda Aceh pada Ahad, 30 November 2025. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Menurut Alfian, saat ini ribuan warga masih terisolasi akibat akses transportasi yang terputus. Puluhan ribu rumah terendam banjir, sementara fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional mengalami kerusakan berat. “Di beberapa wilayah, akses transportasi bahkan terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” ujarnya.
Selain itu, situasi diperparah oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok, yang membuat masyarakat menghadapi ancaman kelaparan. Listrik padam, jaringan komunikasi lumpuh, dan hal-hal ini semakin menghambat penanganan darurat.
Alfian menilai bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi cukup untuk menangani bencana yang meluas. Kondisi fiskal yang rendah, terutama di pemerintah provinsi Aceh, membuat upaya penanganan bencana secara berkelanjutan menjadi sulit.
Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selain itu, ada PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dari aturan tersebut, terdapat beberapa indikator yang digunakan untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Antara lain, jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Selain itu, penetapan status darurat bencana nasional dilakukan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Untuk Aceh, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menangani bencana ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal karena kendala akses transportasi dan telekomunikasi.
Sebelumnya, Tempo mendapatkan dokumen salinan Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3654BPBD/2025 tentang Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana. Surat ini ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada 27 November 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama. Pertama, menyebutkan soal penetapan status darurat bencana dan dampak akibat bencana banjir bandang serta tanah longsor yang telah menyebabkan 15 korban jiwa, dan 3.123 kepala keluarga mengungsi. Poin kedua menyatakan bahwa Bupati Aceh Tengah mengingat dampak bencana yang terjadi dan potensi penambahan korban, maka menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya. Poin ketiga menyatakan bahwa pernyataan ini dipergunakan seperlunya.
Koalisi mendorong Presiden Prabowo segera menetapkan bencana banjir besar di tiga provinsi tersebut sebagai darurat bencana nasional. Rahmad menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak.
“Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional,” tambah Rahmad Maulidin.
Andi Adam
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












