6 Janji Prabowo untuk Korban Banjir Sumatra, Bantuan Rp60 Juta hingga Hapus Utang KUR

Presiden Prabowo Subianto Berikan Enam Janji untuk Korban Bencana Banjir Sumatra

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi bencana alam yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Dalam beberapa hari terakhir, ia melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana dan memberikan instruksi serta janji-janji penting kepada masyarakat dan para pejabat terkait.

Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Ganti Hunian

Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran sebesar Rp 60 juta per rumah untuk membantu korban bencana mengganti hunian mereka yang rusak atau hancur akibat banjir bandang dan tanah longsor. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp 30 juta per rumah untuk pengadaan hunian sementara.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat terbatas di Aceh pada Minggu (7/12/2025). Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan segera memperbaiki kerusakan infrastruktur yang terjadi, termasuk jembatan dan bendungan yang rusak.

Kirim Dokter Magang ke Lokasi Bencana

Prabowo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengirimkan dokter magang (internship) ke lokasi bencana. Tujuannya adalah untuk membantu menangani masalah kesehatan para pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Saya kira bisa itu, perguruan tinggi bisa dikerahkan juga itu. Internship,” kata Prabowo, seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Bantuan Rp 4 Miliar untuk Kabupaten Terdampak

Presiden Prabowo menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan dukungan anggaran kepada daerah terdampak bencana. Ia menyetujui anggaran sebesar Rp 4 miliar, lebih besar dari usulan awal sebesar Rp 2 miliar per kabupaten.

Prabowo juga meminta jajarannya menghitung kebutuhan bantuan untuk tingkat provinsi. Hal ini dilakukan agar semua wilayah yang terkena dampak bencana dapat segera mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

Rehabilitasi Sawah Petani

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan segera merehabilitasi sawah petani yang rusak akibat banjir besar dan longsor di Sumatera. Ia menegaskan bahwa petani tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membantu memperbaiki sawah mereka.

Laporan yang diterima oleh Prabowo menunjukkan kerusakan tidak hanya pada jembatan, tetapi juga pada bendungan. “Tadi kita laporkan bendungan-bendungan juga banyak yang jebol, tapi kami akan segera memperbaiki,” katanya.

Perbaikan Infrastruktur Rusak

Prabowo menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak sebagai Satgas Percepatan Perbaikan Jembatan yang rusak akibat banjir. Tujuannya adalah untuk membantu Kementerian PU dan Pemda dalam proses perbaikan jembatan.

Ia juga mengapresiasi kinerja semua instansi yang terlibat, mulai dari kepolisian, TNI, Pemda, hingga masyarakat yang ikut membantu proses perbaikan. “Kerja semua instansi baik, bahu-membahu bersama rakyat. Bersama pemerintah daerah, polisi, tentara semua bekerja,” ujarnya.

Penghapusan Utang KUR Petani Korban Banjir

Presiden Prabowo berjanji akan menghapus utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Aceh yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Ia menjelaskan bahwa penghapusan utang ini merupakan bagian dari penanganan bencana alam di wilayah tersebut.

Prabowo menegaskan bahwa penghapusan utang ini dilakukan karena bencana banjir dan tanah longsor tersebut adalah keadaan alam, bukan kelalaian. “Utang-utang KUR —karena ini keadaan alam— kita akan hapus dan petani tidak usah khawatir,” tegasnya.

Korban Banjir Nyaris 1.000 Orang



Tiga provinsi di Sumatera dilanda banjir bandang dan longsor setelah hujan deras mengguyur selama enam hari penuh pada akhir November hingga awal Desember 2025. Bencana ini menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan luas pada infrastruktur dan ekosistem lingkungan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban meninggal akibat banjir dan longsor di Sumatera. Hingga Minggu (7/12/2025) pukul 17.00 WIB, tercatat 940 orang meninggal dunia, 276 orang masih hilang, dan 5.000 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 147 ribu rumah rusak dan 52 kabupaten/kota terdampak.

BNPB mencatat korban tewas paling banyak terdapat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan total 172 jiwa. Sementara itu, Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah pengungsi terbanyak, mencapai 304 ribu orang.

Jumlah korban tewas, hilang, dan pengungsi diperkirakan masih bertambah seiring proses evakuasi serta pembersihan material banjir bandang dan longsor.

Alasan Bencana Sumatra Belum Berstatus Bencana Nasional

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab desakan sejumlah pihak agar bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.

Menurut Prasetyo, yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana penanganan bencana alam tersebut dilakukan. “Kalau pertanyaannya kembali ke masalah status bencana nasional atau tidak, sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penangananya,” kata Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Prasetyo mengatakan bahwa sejak awal semua sumber daya nasional telah bekerja keras untuk melakukan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana.

Syarat Bencana Nasional

Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri. Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

BNPB menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan beberapa indikator:

  • Jumlah korban jiwa: meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam jumlah besar.
  • Kerugian harta benda: kerusakan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
  • Cakupan wilayah bencana: melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
  • Dampak sosial-ekonomi: mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
  • Kemampuan daerah: bila pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri maka pemerintah pusat mengambil alih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *