Daerah  

Masa darurat bencana Aceh dan Sumut diperpanjang, ini alasan utamanya

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Aceh

Pemerintah Aceh telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi hingga 25 Desember 2025. Sebelumnya, masa tanggap darurat ini akan berakhir pada 11 Desember 2025. Perpanjangan status ini berlaku selama 14 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 25 Desember 2025, dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan di lapangan.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi diperlukan karena beberapa alasan mendasar. “Penanganan masih membutuhkan kerja intensif, terpadu, dan terkoordinasi, baik untuk evakuasi, distribusi logistik, maupun pembenahan kerusakan jalan dan jembatan,” ujarnya.

Perpanjangan status ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi bencana saat masih membutuhkan penanganan secara intensif, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi mulai dari evakuasi, distribusi logistik, hingga penanganan kerusakan jalan dan jembatan. Konektivitas serta penanganan kerusakan berbagai fasilitas sosial akibat bencana juga menjadi prioritas utama.

Pada hari 10 Desember, pihak pemerintah menyatakan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi 2025. Penetapan ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 25 Desember 2025. Dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi dan kebutuhan.

Data Korban dan Kerusakan

Sekda Aceh, M. Nasir melaporkan kondisi terkini penanganan bencana hingga hari ke-13. Total warga terdampak mencapai 490.290 orang, sementara data kumulatif lainnya mencatat 1.951.426 jiwa terdampak, 479 luka berat, 3.845 luka ringan, dan 407 orang meninggal dunia. Selain itu, terdapat 2.086 titik pengungsian yang masih aktif.

“Terjadi penurunan signifikan pada jumlah pengungsi, namun kebutuhan penanganan tetap besar,” kata M. Nasir.

Kerusakan infrastruktur dan fasilitas publik tercatat cukup parah. Data sementara menunjukkan:

  • Perkantoran: 258 unit
  • Sekolah: 266 unit
  • Pondok pesantren: 15 unit
  • Jalan: 461 titik
  • Jembatan: 332 unit
  • Tempat ibadah: 207 unit
  • Rumah rusak (ringan–berat): 157.318 unit
  • Ternak hilang/mati: 186.868 ekor
  • Sawah terdampak: 89.289 ha
  • Kebun rusak: 14.725 ha

Pada sejumlah lokasi, terutama Simpang KKA dan wilayah Bener Meriah, kerusakan jembatan tergolong parah akibat longsor dalam. Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi data korban, terutama terkait laporan warga hilang yang telah ditemukan namun belum diperbarui di tingkat kabupaten/kota. “Kami butuh data yang benar-benar mutakhir,” ujarnya.

Proses evakuasi diperkirakan memerlukan 2–3 hari lagi. BPBD juga berencana merekrut relawan lokal untuk mempercepat evakuasi di gampong masing-masing. Distribusi logistik disebut tidak akan berhenti hingga warga kembali ke rumah.

Pemulihan akses menjadi prioritas utama. Sekda mengaku akan meninjau langsung jembatan di Awe Geutah dan Bener Meriah. “Laporan PUPR menyebut tinggal delapan kilometer lagi sebelum masuk wilayah Bener Meriah. Kita kejar konektivitas ini agar pasokan logistik wilayah tengah tidak terganggu,” pungkasnya.

Perpanjangan Status Darurat di Sumatera Utara

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, memperpanjang status tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang menerjang Sumut. Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.

Kebijakan ini ditandatangani Bobby di surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/863/KPTS/2025. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, membenarkan isi keputusan surat itu. “Iya benar,” ujar Porman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Adapun berdasarkan surat tersebut, perpanjangan darurat mulai berlaku Kamis (11/12/2025). “Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025,” bunyi surat keputusan.

Dalam surat dijelaskan, salah satu pertimbangan perpanjangan darurat adalah karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor. “Bahwa (karena) adanya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, perumahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan di beberapa kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” bunyi isi surat.

Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana. “Juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, perlu dilakukan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi,” tulis isi surat.


Exit mobile version