Penjelasan Klarifikasi Rektor UGM dan Persoalan Ijazah Jokowi
Pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satu yang menyampaikan pandangan adalah kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Abdul Gafur Sangadji. Menurutnya, UGM belum memberikan pernyataan tegas mengenai status ijazah mantan presiden tersebut.
Gafur menilai bahwa publik masih menantikan kejelasan utama yang belum dijawab secara terbuka. Ia menegaskan bahwa inti dari isu ini bukan semata-mata proses akademik Jokowi selama kuliah, melainkan keaslian ijazah yang disebut-sebut berasal dari UGM.
“Sebenarnya ada satu keterangan yang ditunggu-tunggu rakyat, termasuk saya juga menunggu, yaitu pernyataan terhadap status ijazah,” ujar Gafur dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, seharusnya pihak kampus dapat memberikan kepastian secara terbuka dengan menampilkan dokumen ijazah tersebut sebagai bentuk klarifikasi kepada publik. “Nah, seharusnya Rektor UGM ketika ingin menjawab polemik ijazah, kan ini polemik ijazah, bukan polemik S1 sarjana muda Pak Jokowi, tapi kan polemiknya ijazah, dan itu tidak pernah dikeluarkan,” kata Gafur.
Ia menilai bahwa sikap UGM justru terkesan menjauh dari polemik yang berkembang. Hal itu tercermin dari pernyataan Prof. Ova Emilia yang menyebut UGM tidak bertanggung jawab atas penggunaan ijazah Jokowi karena dokumen tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar terkait keaslian ijazah.
“Jawabannya Bu Rektor kan, ‘kami tidak bertanggung jawab terhadap ijazah yang digunakan oleh Pak Joko Widodo.’ Artinya, sebetulnya UGM itu menarik diri dari polemik ijazah,” jelas Gafur.
Lebih lanjut, Gafur menilai bahwa UGM hanya menjelaskan riwayat akademik Jokowi selama menempuh pendidikan, tanpa secara eksplisit menyatakan bahwa ijazah yang beredar merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh kampus. “[UGM] hanya menjelaskan Pak Jokowi pernah mahasiswa, ngikutin proses kuliah. Tapi, tidak pernah ada satu pun pernyataan resmi dari UGM bahwa ijazah yang dipegang oleh Pak Jokowi itu adalah ijazah yang asli dikeluarkan oleh UGM.”
Perbedaan Pendapat antara Klarifikasi UGM dan Penelitian Akademik
Gafur juga menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan Rektor UGM tidak menanggapi hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, penelitian tersebut berbasis kajian ilmiah terhadap dokumen fisik ijazah, sementara pernyataan kampus hanya berfokus pada proses pendidikan yang dijalani Jokowi.
“Pernyataan rektor UGM ini menurutku sebetulnya tidak menjawab hasil penelitiannya Mas Roy, Bang Rismon, dan Dokter Tifa, mereka ini kan akademisi, kaum intelektual yang notabenenya juga alumni UGM,” ucap Gafur.
“Mereka kan bikin penelitian, dan penelitian itu basisnya pada kertas dan riset. Riset ini kan basisnya pada kertas ya? Yang diduga oleh mereka palsu itu kan adalah ijazah fisiknya.”
Pandangan Ahli Forensik Dokumen
Sebelumnya, ahli forensik dokumen Raden Mas Hendro Diningrat menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukan berada di tangan UGM, melainkan sepenuhnya menjadi ranah pengadilan. Menurut mantan perwira Polri tersebut, keputusan hakim adalah dasar hukum yang menentukan status sebuah ijazah.
“Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM),” ujar Hendro dalam sebuah tayangan di YouTube Official iNews pada Rabu (10/12/2025).
Hendro menambahkan bahwa seluruh pernyataan dari lembaga mana pun terkait keaslian dokumen, termasuk ijazah, belum dapat menjadi jaminan sebelum ada ketetapan hukum. Hal yang sama berlaku untuk pendapat tokoh tertentu yang menyebut sebuah ijazah asli atau palsu.
“Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu,” ujarnya.
“Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab,” sambungnya.
Lebih jauh, Hendro mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat memengaruhi masa depan dan reputasi seseorang.
“Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang,” kata dia.
Terkait polemik ijazah Presiden Jokowi, Hendro menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah tersebut asli tidak dapat dijadikan kesimpulan final.
“Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli,” ucapnya.












