Lawan Pendapat Mahfud MD, Ini Alasan Komisi III DPR Sebut Perpol 2025 Tidak Langgar Putusan MK

Perpol 10 Tahun 2025: Perdebatan Publik tentang Penugasan Polri di Luar Struktur Organisasi

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi memicu berbagai tanggapan di ruang publik. Regulasi ini dinilai sebagian pihak memiliki potensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perpol tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar konstitusi maupun amar putusan MK.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa aturan internal Polri tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa substansi putusan MK sejatinya hanya menghapus satu frasa yang dinilai menimbulkan tafsir ganda dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penghapusan tersebut terbatas pada frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, bukan keseluruhan norma yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Frasa utama yang menekankan keterkaitan tugas dengan kepolisian tetap berlaku dan tidak dianulir oleh MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut paut dengan Polri. Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu menekankan bahwa tugas Polri tetap harus berpedoman pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kontras dengan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD memberikan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Mahfud MD menilai aturan baru tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 secara jelas menegaskan bahwa polisi hanya boleh menjabat di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau sudah pensiun.

Mahfud MD menjelaskan bahwa penempatan polisi aktif ke jabatan sipil tidak diatur dalam UU Polri, berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 posisi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif. Ia menegaskan bahwa Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalnya. Status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis berarti polisi bisa ditempatkan di sembarang jabatan sipil.

Isi Perpol 10/2025 yang Jadi Sorotan

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menjadi pemantik kritik karena dianggap justru memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota Polri setelah MK menyatakan larangan tegas. Adapun 17 instansi tersebut mencakup:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • ATR/BPN
  • Lemhannas
  • OJK
  • PPATK
  • BNN
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • KPK

Putusan MK

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi di luar institusinya apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak menyisakan ruang penafsiran tambahan. Penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan aturan baru, karena frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat ambiguitas sehingga berpotensi mengacaukan kepastian hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *