JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah memenuhi persyaratan izin dan terdaftar secara resmi. Daftar ini dikenal sebagai whitelist, yang bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas aktivitas dalam industri aset keuangan digital maupun aset kripto di Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa setiap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada whitelist yang diterbitkan oleh OJK sebelum melakukan transaksi.
“Pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas yang berizin dan atau diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia menekankan bahwa whitelist ini mencakup nama entitas serta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dari OJK.
Daftar tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Penerbitan whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk ketentuan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga lain, untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital atau aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan aspek legal dan logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang sesuai dari OJK dan tercantum dalam whitelist. Sementara logis berarti mencermati penawaran keuntungan atau imbal hasil.
“Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal,” imbaunya.
Berikut adalah daftar whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan kripto karena berada dalam pengawasan OJK:
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) dengan website https://kripto.ajaib.co.id/
- PT Aset Instrumen Digital (ASTAL) dengan website https://www.astal.co.id
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) dengan website https://www.bittime.com
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) dengan website https://www.bitwewe.co.id
- PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre) dengan website https://www.bitwyre.id
- PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia) dengan website https://www.btse.id/en
- PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest) dengan website https://www.pedagangkripto.com
- PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX) dengan website https://www.coinx.co.id
- PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA) dengan website https://www.cyra.exchange
- PT Kripto Maksima Koin (Floq) dengan website https://floq.co.id/
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) dengan website https://indodax.com/
- PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) dengan website https://www.koinsayang.com
- PT Mitra Kripto Sukses (MAKS) dengan website https://kriptosukses.com/
- PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee) dengan website https://mobee.com/
- PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange) dengan website https://nagaexchange.co.id/
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest) dengan website https://www.nanovest.io
- PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi) dengan website https://usenobi.com/
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dengan website https://pintu.co.id/
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dengan website https://pluang.com/
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku) dengan website https://www.reku.id
- PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto) dengan website https://www.samuelkripto.com
- PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit) dengan website https://www.crypto.stockbit.com
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dengan website https://www.tokocrypto.com/
- PT Tiga Inti Utama (Triv) dengan website https://www.triv.co.id
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dengan website https://www.id.upbit.com
- PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id) dengan website https://digitalexchange.id
- PT Gerbang Aset Digital (Fasset) dengan website https://fasset.id/
- PT Gudang Kripto Indonesia (GudangKripto) dengan website https://gudangkripto.id
- PT Luno Indonesia Ltd (Luno) dengan website https://www.luno.com/
Selain itu, OJK juga menyusun daftar bursa AKD, Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin, yaitu sebagai berikut:
- PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dengan website https://cfx.co.id
- PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dengan website https://www.kliringkomoditi.id
- PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dengan website https://coincustodian.id
- PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) dengan website https://depository.id
Sebagai catatan, daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.












