Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026 dari Kakanwil Kemenkum Sulut
MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kadiv Pelayanan Hukum Marsono dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto serta jajaran mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam ucapan tersebut, mereka menyampaikan pesan bahwa liburan Natal dan Tahun Baru 2026 akan membawa kebaikan dan memperkuat harapan bagi masyarakat.
Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kemenkum RI
Kantor Wilayah Kemenkum HAM memiliki tugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa fungsi utama yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah antara lain:
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan
- Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum
- Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum, penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum
- Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenkum HAM di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan
- Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah
Divisi Administrasi
Divisi Administrasi memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Fungsi utama Divisi Administrasi antara lain:
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
- Pengoordinasian fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi
- Pengoordinasian dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik negara
- Pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi
- Pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah
Divisi Administrasi terdiri atas dua bagian, yaitu:
- Bagian Program dan Hubungan Masyarakat
- Bagian Umum
Bagian Program dan Hubungan Masyarakat bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, protokol, hubungan masyarakat kerja sama, pelayanan pengaduan, pengelolaan teknologi informasi dan pengolahan data, serta evaluasi dan pelaporan.
Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
Divisi Pemasyarakatan
Divisi Pemasyarakatan memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah. Fungsi utama Divisi Pemasyarakatan antara lain:
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban
- Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi
Divisi Pemasyarakatan terdiri atas dua bidang, yaitu:
- Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi
- Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan
Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi bertugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama.
Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan bertugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara serta keamanan dan ketertiban.
Divisi Keimigrasian
Divisi Keimigrasian memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah. Fungsi utama Divisi Keimigrasian antara lain:
- Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian
- Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
- Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi berkoordinasi dengan Divisi Administrasi
Divisi Keimigrasian terdiri atas dua bidang, yaitu:
- Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian
- Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian bertugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan dan informasi Keimigrasian serta melaksanakan pemberian persetujuan perizinan, pengelolaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bertugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah. Fungsi utama Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia antara lain:
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya
- Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Divisi Administrasi
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas tiga bidang, yaitu:
- Bidang Pelayanan Hukum
- Bidang Hukum
- Bidang Hak Asasi Manusia
Bidang Pelayanan Hukum bertugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.
Bidang Hukum bertugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pengembangan budaya hukum melalui penyuluhan hukum di wilayah, bantuan hukum, jaringan dokumentasi informasi hukum penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.
Bidang Hak Asasi Manusia bertugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia, informasi hak asasi manusia, instrumen hak asasi manusia, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional hak asasi manusia dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, pengkajian, penelitian, dan pengembangan serta pengelolaan data dan informasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia.












