JAKARTA,
Setelah berlarut-larut selama lebih dari 15 tahun, pemerintah akhirnya menemukan titik terang dalam penyelesaian konflik lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gambut Jaya, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Penyelesaian ini dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara usai menghadiri rapat lanjutan dengan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di kantor Kementrans, Jakarta, pada Rabu (31/12/2025). Menurut Iftitah, kemajuan yang dicapai adalah adanya kesadaran bersama untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, setelah sebelumnya semua pihak saling menahan diri dan enggan bertindak.
“Masalah ini berlarut-larut karena masing-masing pihak tidak ingin mengambil inisiatif. Tapi sekarang kita sudah sepakat untuk bekerja sama,” ujar Iftitah.
Awal Masalah Lahan TSM IV Gambut Jaya
Konflik lahan ini bermula dari tumpang tindih antara program TSM tahun 2009 dengan kebijakan redistribusi tanah yang dilakukan pada 2008. Masalah ini mulai mencuat pada tahun 2009, tetapi hingga saat ini belum ada solusi pasti. Pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah hukum melalui tim terpadu, namun hingga 2022 belum menemukan kepastian.
Iftitah menjelaskan bahwa kasus ini bersifat multi-sektor, artinya tidak hanya melibatkan Kementrans atau ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar proses penyelesaian dapat lebih transparan dan terstruktur.
Langkah-Langkah Penyelesaian
Dalam tujuh tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh Kementrans dan ATR/BPN, saat ini mereka sudah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima. Tahapan tersebut meliputi:
- Pengkajian kasus
- Menggelar kasus awal
- Penelitian
- Expose (membuka hasil penelitian)
- Rapat koordinasi
Sementara dua tahapan lain yang akan dilakukan adalah gelar kasus akhir dan penyelesaian kasus. Untuk itu, dokumen-dokumen pendukung yang saat ini tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi harus segera dipinjam.
Dokumen Pendukung di Kejari
Menurut Iftitah, saat ini sudah ada informasi bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diberikan peminjamannya dari Kejaksaan. Iftitah berharap dalam waktu dekat, yaitu sekitar Januari mendatang, bisa dilakukan rapat koordinasi menuju gelar akhir.
“Nanti, jika dalam gelar kasus akhir terdapat kesimpulan deadlock atau tumpang tindih dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka langkah terakhir adalah melalui proses hukum,” jelas Iftitah.
Kepastian Hukum bagi Transmigran
Ossy Dermawan, Wakil Menteri ATR/BPN, menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Kementrans dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di daerah tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kepastian hukum ini harus tetap dilakukan secara tertib prosedural dan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Sinergitas yang baik antara Kementrans, ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat penting untuk menciptakan solusi nyata dan keberpihakan kepada masyarakat,” tambah Ossy.
Konflik Lahan yang Terjadi
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin menjelaskan bahwa konflik lahan di kawasan Gambut Jaya terjadi antara warga transmigran dan non-transmigran.
Menurut Sigit, transmigran seharusnya memiliki hak atas lahan usaha duanya, namun sampai saat ini masih belum dapat. Sebaliknya, lahan yang sebenarnya ditujukan untuk lahan usaha dua telah diberikan sertifikat Hak Milik (SHM) oleh ATR/BPN kepada warga non-transmigran.
Lahan berkonflik yang telah memiliki SHM tersebut terdiri dari 105 bidang dengan luasan sekitar 150 hektar. Di sisi lain, terdapat 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang telah lama menempati lahan tersebut, tetapi belum memiliki alas hak.
Iftitah pernah membahas masalah ini bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pada Agustus 2025. Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016 Burhanudin Mahir menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan penerbitan sertifikat.
Program transmigrasi di Gambut Jaya rencananya dialokasikan untuk 200 KK pada tahun 2009. Peserta program ini terdiri dari 100 KK transmigrasi lokal dari Muaro Jambi dan 100 KK lainnya dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009, peserta ditempatkan di Satuan Pemukiman Empat (SP4), Gambut Jaya, dengan perjanjian mendapat jatah lahan seluas dua hektar. Namun, hingga saat ini mereka baru mendapatkan jatah lahan seluas 0,6 hektar, belum termasuk lahan untuk usaha.












