Versi Berbeda Pertemuan Eggi–Jokowi, Roy Suryo Soroti Kehadiran Polisi

Perbedaan Versi Terkait Pertemuan Eggi Sudjana dengan Presiden Joko Widodo

Pertemuan antara Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo memicu perdebatan yang terus berlangsung. Beberapa pihak menyatakan bahwa Eggi telah meminta maaf, sementara yang lain menyangkal klaim tersebut. Dalam situasi ini, Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, memberikan penjelasan yang berbeda dari versi yang diberikan oleh relawan Jokowi.

Roy Suryo Menolak Klaim Permintaan Maaf

Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada permintaan maaf yang disampaikan oleh Eggi Sudjana kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan bahwa informasi yang ia peroleh langsung dari Eggi tidak menunjukkan adanya pernyataan permintaan maaf. “Tidak ada kata permintaan maaf. Itu bohong. Tidak ada sama sekali,” ujar Roy Suryo dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Jumat (9/1/2026).

Menurut Roy, informasi itu didapatkan melalui sambungan telepon dengan seorang rekan, bahkan percakapan itu sempat direkam. Dari situ, Roy menyimpulkan bahwa tidak ada kalimat permintaan maaf yang diucapkan Eggi kepada Jokowi.

Kehadiran Dua Polisi Aktif dalam Pertemuan

Selain membantah isu permintaan maaf, Roy juga menyoroti kehadiran dua anggota kepolisian yang masih aktif dan disebut ikut mendampingi Eggi dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut, kedua aparat itu berasal dari kepolisian daerah dan saat ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

“Yang paling penting Eggi harus jujur. Sebutkan juga siapa orang lain yang ada dalam pertemuan itu. Karena informasi A1 yang disampaikan oleh Eggi Sudjana dari mulutnya Eggi Sudjana. Itu ada dua polisi aktif yang ikut dan polisi itu menangani perkara ini,” kata Roy Suryo.

Ia menilai keterlibatan polisi aktif yang sedang menangani perkara dalam pertemuan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Ia menilai kondisi tersebut rawan konflik kepentingan dan dapat merusak prinsip profesionalitas penegakan hukum. Karena itu, Roy meminta Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri untuk menertibkan aparat yang dimaksud.

Versi Relawan Jokowi: Eggi Meminta Maaf Secara Langsung

Di sisi lain, relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memiliki pandangan berbeda. Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), David Pajung, menegaskan bahwa Eggi memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. Menurut David, pertemuan di Solo berlangsung dalam suasana terbuka dan kekeluargaan.

Ia menyebut Jokowi menerima Eggi dengan sikap kenegarawanan, meski sebelumnya Eggi dikenal vokal mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi. David menjelaskan, Eggi menepati ucapannya sendiri yang sebelumnya berjanji akan meminta maaf apabila diperlihatkan ijazah asli Jokowi. Dalam pertemuan itu, ijazah tersebut disebut ditunjukkan secara langsung, sehingga Eggi akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Meski begitu, David menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Jokowi, kata dia, selalu memisahkan sikap kemanusiaan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik.

Penjelasan Soal Kehadiran Polisi

Terkait polemik kehadiran polisi aktif, David menilai hal tersebut sebagai bagian dari prosedur pengamanan terhadap mantan presiden. Menurutnya, meski Jokowi telah purnatugas, pengamanan melekat tetap berlaku, sehingga kehadiran aparat dianggap wajar dan tidak berkaitan dengan penanganan perkara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi tidak memiliki kaitan dengan kepentingan hukum kliennya. Ia memastikan keduanya bukan bagian dari tim hukum Roy Suryo.

Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dengan sangkaan pasal yang juga berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta pasal-pasal dalam UU ITE.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *