Bisnis  

Panduan Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan



Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan aplikasi baru yang akan digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aplikasi bernama Coretax DJP ini merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya, yaitu DJP Online, dan akan mulai digunakan untuk tahun pajak 2025. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kemudahan dan keamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai langkah awal sebelum menggunakan layanan tersebut. Proses aktivasi dilakukan secara daring melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Akses bisa dilakukan menggunakan komputer, laptop, atau tablet yang terhubung dengan internet.

Berikut langkah-langkah aktivasi akun:

  • Akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kawan Pajak dapat mengakses tautan tersebut melalui browser di personal computer (PC), laptop, atau tablet yang sudah terkoneksi dengan internet
  • Pada tampilan laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Pada tampilan laman “Permintaan Akses Digital”, isikan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
  • Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
  • Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Setelah berhasil tersimpan, Kawan Pajak dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax DJP pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang telah wajib pajak terima melalui email saat aktivasi.
  • Apabila telah berhasil log in sampai pada laman beranda aplikasi, maka selamat akun telah berhasil teraktivasi!

Setelah akun aktif, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan untuk menandatangani dokumen SPT Tahunan secara elektronik. Pembuatan kode tersebut dilakukan melalui menu “Portal Saya” pada aplikasi Coretax DJP dengan memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

  • Log in ke aplikasi Coretax DJP, pilih menu “Portal Saya” dan klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada tampilan laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
  • Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.
  • Passphrase yang sudah dibuat inilah yang nantinya akan digunakan sebagai sandi untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan saat akan dilaporkan.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau mulai mempersiapkan dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan. Dokumen tersebut antara lain daftar penghasilan selama satu tahun, daftar harta dan utang, bukti potong pajak, serta bukti setoran pajak.

Apabila mengalami kendala dalam penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses laman Coretaxpedia di https://pajak.go.id/coretaxpedia. Laman resmi DJP tersebut memuat berbagai pertanyaan yang sering diajukan seputar penggunaan Coretax DJP.

Panduan lengkap mengenai aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik juga dapat diakses melalui laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Dengan adanya proses aktivasi dan pembuatan kode otorisasi, wajib pajak siap untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *