Kades Terpilih Desa Sukasari Meninggal Dunia Jelang Pelantikan
Tarsitem, kades terpilih Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia secara mendadak menjelang pelantikannya di usia 46 tahun. Kepergian almarhumah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga setempat. Ia wafat dalam perjalanan ke rumah sakit dan dinyatakan dead on arrival (DOA).
Keluarga menduga bahwa kelelahan berat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kondisi kesehatan Tarsitem menurun hingga akhirnya meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Tarjono, saat ditemui di rumah duka. Menurutnya, sebelum meninggal, kondisi kesehatan almarhumah sempat memburuk hingga jatuh pingsan.
Tarsitem, yang terpilih sebagai kepala desa dengan suara terbanyak dalam Pilwu yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu, sempat menjalani aktivitas padat baik sebelum maupun setelah pemilihan. Bahkan, ia juga melakukan adat mengelilingi batas desa tengah malam, yang merupakan tradisi bagi calon kepala desa. Tarjono menyebut bahwa hal itu sangat melelahkan, terlebih karena almarhumah adalah seorang perempuan.
“Ini kan sangat melelahkan sekali, apalagi almarhumah ini perempuan, hal itu dilakukan almarhumah karena sudah menjadi adat di sini,” ujarnya.
Duka Mendalam di Rumah Duka
Di lokasi, tampak warga yang melayat ke rumah duka yang berada persis di depan Balai Desa Sukasari. Mereka menyalami keluarga dan mengucapkan belasungkawa atas kepergian Tarsitem. Keluarga juga memohon agar segala kesalahan yang mungkin terjadi selama hidup almarhumah dimaafkan serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendoakan almarhumah.
Sementara itu, Camat Arahan, Rohaenah, memberikan keterangan terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari setelah meninggalnya Tarsitem. Menurutnya, pengisian kekosongan tersebut akan mengacu pada aturan yang berlaku. “Nanti akan ada PJ, kemudian dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW),” ujarnya saat dihubungi.
Rohaenah menjelaskan bahwa pemilihan ulang tidak akan dilakukan, melainkan hanya PAW. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak seperti pemilihan langsung saat Pilwu di masyarakat.
Harapan Keluarga untuk Pengisian Jabatan Kosong
Perihal kekosongan kepala desa, pihak keluarga mengutarakan harapan agar keputusan PAW yang diambil berkeadilan untuk keluarga almarhumah. “Harapan keluarga karena Pilwu ini sudah selesai, walaupun almarhumah tidak bisa dilantik, harapannya perihal PAW itu bisa dipilih yang katakanlah mengakomodasi keluarga kuwu yang memenangi Pilwu,” kata Tarjono, perwakilan keluarga di rumah duka.
Harapan ini bukan tanpa alasan. Tarjono menyebut bahwa hal itu agar program kerja Desa Sukasari nanti bisa merepresentatifkan program kerja yang sudah dibuat oleh almarhumah sehingga harapan masyarakat yang sudah memilih almarhumah bisa terakomodasi.
Dengan kepergian Tarsitem, masyarakat Desa Sukasari kini harus menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang terkait pengisian jabatan kepala desa. Namun, semangat dan visi almarhumah tetap menjadi inspirasi bagi warga setempat.












