Alasan Gus Yaqut Kuota Haji 50:50 dalam SK: Pertimbangan Daftar Tunggu Jemaah

Perubahan Kuota Haji Tahun 2024 dan Dugaan Korupsi yang Melibatkan Mantan Menteri Agama

Pada tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam proporsi kuota haji tambahan. Perubahan ini diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut. Sebelumnya, proporsi kuota haji reguler dan khusus adalah 92:8, tetapi setelah KMA ini diterbitkan, proporsinya berubah menjadi 50:50.

Perubahan ini dilakukan dengan alasan tertentu. Menurut penjelasan Gus Yaqut, pertimbangan utamanya adalah terkait dengan jumlah daftar tunggu jemaah haji di berbagai daerah. Namun, ada juga aspek lain yang disebutkan oleh pengacara Gus Yaqut, yaitu adanya pertimbangan hukum dan keselamatan jemaah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga memiliki dasar legal dan operasional.

Penetapan Tersangka atas Dugaan Korupsi

Gus Yaqut, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan. Kasus ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Gus Yaqut bersama staf khususnya, Ishfa Abidal Aziz alias Gus Alex, melakukan diskresi dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

KPK memulai penyelidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah adanya temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. Berdasarkan temuan tersebut, pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Gus Yaqut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut pasal tersebut, kuota haji khusus seharusnya mencakup 8 persen dari total kuota. Namun, dalam praktiknya, Gus Yaqut membagi kuota secara merata antara haji reguler dan khusus, yaitu masing-masing 10.000 orang dari total 20.000 kuota haji tambahan.

Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2023 dan 2024

Di sisi lain, saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, Gus Yaqut tidak menerbitkan SK serupa. Pembagian kuota haji tambahan pada masa itu masih mengacu pada peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada data yang ditemukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang kemudian diserahkan ke KPK.

Boyamin mengungkapkan bahwa dalam KMA Nomor 467 Tahun 2023, pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari total 8 ribu kuota haji tambahan, 7.360 orang untuk haji reguler dan 640 orang untuk haji khusus. Ini menunjukkan bahwa pembagian kuota pada tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Boyamin pun mempertanyakan alasan Gus Yaqut melakukan kebijakan berbeda pada tahun 2024. Ia menyatakan bahwa jika dihitung, 640 orang merupakan 8 persen dari 8.000 kuota haji tambahan. Oleh karena itu, ia bertanya mengapa pada tahun 2024 kuota dibagi sama rata.

Alasan Perubahan Kebijakan

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan keselamatan jemaah. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sebelum melakukan diskresi, Gus Yaqut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Mellisa menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan hasil simulasi bersama pihak Saudi, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk MoU. Ia menekankan bahwa keselamatan jemaah adalah prioritas utama, sehingga kebijakan ini diambil dengan pertimbangan matang.

Pengembalian Dana Rp100 Miliar

Setelah penetapan tersangka, KPK menyebut telah menerima pengembalian dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji sebesar Rp100 miliar. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah dana yang dikembalikan bisa terus bertambah.

Budi meminta seluruh pihak PIHK agar segera melakukan pengembalian dana tersebut. Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang masih ragu-ragu untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *