Jatim Terpopuler: Kantor Ormas Madas Akan Dieksekusi PN Surabaya – Pria Cemburu Bakar Rumah Pacar

Berita Terpopuler di Jatim: Eksekusi Kantor Ormas, Pembakaran Rumah, dan Tersangka Rudapaksa Santriwati

PN Surabaya Bakal Eksekusi Kantor Madas

Pengadilan Negeri Surabaya akan segera melakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan yang berada di Jalan Raya Darmo No. 153, Surabaya. Bangunan tersebut diketahui menjadi kantor dari organisasi masyarakat (Ormas) Madas (Madura Asli Sedarah). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari kurator Achmad Sidqus Syahdi, yaitu Albert Riyadi Suwono.

Latar belakang eksekusi ini bermula dari pernyataan pailit yang diajukan oleh Tutiek terhadap Achmad karena tidak mampu melunasi utangnya. Permohonan pailit ini akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Sebagai hasilnya, bangunan tersebut menjadi aset boedel.

Albert, sebagai kurator, mengelola aset tersebut dengan tujuan agar Achmad dapat membayar utang kepada kreditur. Menurutnya, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 adalah harta pailit Achmad. Aset ini akan dilelang untuk menyelesaikan tagihan Achmad kepada kreditur.

Pria Bakar Rumah Pacar Akibat Cemburu

Seorang pria di Tulungagung, inisial E, membakar rumah kekasihnya, Henik Istiani (41), di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kebakaran ini dipicu oleh konflik asmara antara E dan Iis, panggilan akrab dari Henik Istiani.

E marah karena mengetahui Iis jalan dengan laki-laki lain. Ia kemudian melampiaskan amarah dengan membakar rumah Iis. Menurut kesaksian para tetangga, E datang dalam kondisi marah dan meminta izin ke tetangga untuk membakar rumah kekasihnya. Ia juga memecahkan seluruh kaca di rumah tersebut dengan tangan kosong, sehingga tangannya terluka dan mengucurkan darah.

Iis saat itu tidak ada di rumah, namun ada dua anak di dalam rumah yang berhasil keluar lewat pintu belakang. Api membakar seluruh bagian rumah berbentuk L ini beserta isinya. Meski begitu, banyak bangunan di belakang bangunan utama berhasil selamat dari api.

Pengasuh Ponpes di Bangkalan Tersangka Rudapaksa Santriwati

Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial UF, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap santriwati. UF diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah santriwati, dengan jumlah korban mencapai sekitar belasan orang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa UF telah resmi menjadi tersangka dan saat ini sedang menjalani tahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah UF menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016, UF terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Proses Hukum dan Tanggapan Pihak Ponpes

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti. Selain itu, pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim sejak Senin malam (1/12/2025).

Psikolog yang mendampingi korban, Mutmainah, mengungkapkan bahwa korban masih mengalami trauma dan pihaknya terus memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi korban. Sementara itu, Humas Ponpes Nurul Karomah, Mohamad Iwan Sanusi, mengatakan bahwa pihak ponpes akan kooperatif dan menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak berwajib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *