Hanya Perantara Komunikasi, Adly Fairuz Bantah Tuduhan Wanprestasi Seleksi Akpol

Adly Fairuz Bantah Tuduhan Wanprestasi dalam Kasus Seleksi Akpol

Adly Fairuz, aktor ternama di Indonesia, kini menjadi sorotan publik setelah digugat oleh seorang bernama Farly Lumopa atas dugaan wanprestasi terkait seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Meski gugatan ini mengundang perhatian masyarakat, Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya, Andy R.H Gultom, membantah semua tuduhan tersebut.

Peran Adly Fairuz Hanya Sebagai Perantara Komunikasi

Andy R.H Gultom menjelaskan bahwa Adly Fairuz hanya bertindak sebagai perantara komunikasi dan tidak pernah memiliki niat jahat atau melakukan penipuan. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima atau menguasai dana yang disengketakan.

“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, ataupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan,” ujar Andy.

Ia menegaskan bahwa peran Adly Fairuz hanya sebatas membantu komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. “Ia hanya bertindak sebagai perantara komunikasi dan selalu beritikad baik,” tambahnya.

Gugatan Tidak Berdasar Hukum

Andy menyebut gugatan Rp5 miliar yang diajukan oleh Farly Lumopa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan rekayasa. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur penipuan atau kerugian riil yang dapat dibuktikan.

“Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” jelas Andy.

Kedudukan Hukum Penggugat Dipertanyakan

Menurut Andy, penggugat tidak memiliki legal standing karena uang yang dipersoalkan bukanlah milik penggugat. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menggugat atas objek yang bukan haknya.

“Ini cacat sejak awal dan bertentangan dengan prinsip hukum perdata,” katanya.

Awal Mula Persoalan

Awal mula perselisihan ini bermula dari dugaan keterlibatan Adly Fairuz dalam upaya membantu seorang peserta seleksi Akpol agar lolos dengan imbalan dana miliaran rupiah. Farly Lumopa, yang merupakan kuasa hukum Abdul Hadi, mengungkapkan kronologi urusannya dengan Adly Fairuz.

Menurut Farly, Adly Fairuz meminta Agung Wahyono untuk mencari orang-orang yang ingin lolos tes Akpol. Adly Fairuz mengaku sebagai cucu dari salah satu mantan penguasa.

Agung Wahyono kemudian menawarkan kepada Abdul Hadi, yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol. Ia meminta sejumlah uang kepada Abdul Hadi untuk meloloskan anaknya. Abdul Hadi tertarik dan menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah pembayaran.

Setelah melewati dua kali seleksi Akpol, Agung Wahyono gagal meloloskan anak Abdul Hadi. Farly Lumopa kemudian menagih uang yang sudah disetorkan kepada Agung Wahyono. Namun, Agung Wahyono mengatakan bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai ‘Jenderal Ahmad’.

Pertemuan dengan Jenderal Ahmad ternyata adalah Adly Fairuz. Farly Lumopa menyadari bahwa Jenderal Ahmad itu sebenarnya adalah Adly Fairuz.

Perjanjian Pengembalian Dana

Adly Fairuz kemudian menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana sebesar Rp3,65 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani di hadapan notaris yang ditunjuk Adly Fairuz.

Namun, baru sekali Adly Fairuz melakukan cicilan di bulan Mei 2025. Setelah itu, ia tidak lagi membayar cicilan.

“Setelah bulan Mei dia memberi 500 (juta), habis bulan Mei bulan Juni dia udah nggak bayar lagi sampai September. Makanya di itu karena namanya nama saya, saya gugatlah secara perdata,” tutup Farly Lumopa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *